SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser libatkan para kepala desa (Kades) untuk melakukan pendampingan pembersihan alat peraga kampanye (Algaka) selama masa tenang. Untuk diketahui, masa tenang tersebut dari 11-13 Februari.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Paser, Firman, di Tanah Grogot. Ia membenarkan keterlibatan kades tersebut.
"Benar, kami menyurati ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) agar meneruskan ke kepala desa untuk mendampingi penertiban algaka," katanya, melansir dari ANTARA, Minggu (11/02/2024).
Menurut Firman, permintaan tersebut telah disepakati saat rapat koordinasi dengan stakeholder pemilu. Ia mengemukakan keterbatasan anggota Bawaslu dengan wilayah cakupan Kabupaten Paser yang cukup luas mengakibatkan perlu bantuan kepala desa.
Baca Juga: Satpol PP Balikpapan Bersihkan Kota dari Algaka di Masa Tenang Pemilu 2024
"Di desa ada anggota Panwaslu satu orang jadi perlu pendampingan," ucapnya.
Ia melanjutkan, selama masa tenang, semua algaka harus ditertibkan, tidak ada lagi algaka terlihat atau terpasang. Ia menjelaskan, selama kampanye Bawaslu Kabupaten Paser menangani enam laporan pelanggaran pemilu selama kampanye.
"Satu laporan dari pihak lain dan lima temuan dari Bawaslu," ujarnya.
Ia membeberkan, sebagian besar adalah pelanggaran administrasi seperti tidak ada pemberitahuan ketika mengadakan kegiatan kampanye. Pelanggaran lainnya, adalah ikut sertanya kepala desa berkampanye.
"Rekomendasi pelanggaran kades berkampanye sudah diteruskan, instansi yang berwenang yang memberikan sanksi," katanya.
Baca Juga: Klarifikasi Andi Harun Diterima, Bawaslu Samarinda Hentikan Dugaan Pelanggaran Mobilisiasi Ketua RT
Sementara satu laporan masuk pidana pemilu yaitu mengenakan atribut partai lain saat salah satu partai kampanye.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Permintaan Wamendagri Ribka Haluk: Pemda Sinkronisasikan Anggaran PSU dengan KPU, Bawaslu, dan Aparat Keamanan Daerah
-
Kades Kohod Dibidik Denda Rp 48 Miliar, Pengacara: Pernyataan Menteri KKP Tak Berdasar
-
Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Arsin dkk Tetap di Penjara Meski Bayar Denda ke KKP, Kok Bisa?
-
Bikin Gubernur Kepo, Ini Arti Kata 'Jomet' yang Diucapkan Kades Wiwin Komalasari di Video Nasi Kotak
Tag
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
-
Naturalisasi Emil Audero Cs Dapat Kritik Pedas, Erick Thohir Disebut Absurd
-
Cetak Sejarah, Yokohama Marinos Bangga Sandy Walsh Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 13 Maret 2025
-
Lapas Bontang Akui Narapidana Meninggal dengan Luka, Investigasi Berlanjut
-
Beda Pemandangan Pulau Jawa dan Kalimantan dari Atas Langit, Netizen: Yang Asli Ada Sawitnya
-
Kebijakan Baru! Golden Visa IKN Kini Bisa Diajukan dengan Investasi Mulai US$5 Juta
-
Benarkah Daus Meninggal Karena Penyakit? Keluarga Curigai Dugaan Penyiksaan di Lapas