SuaraKaltim.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan mulai menurunkan sejumlah alat peraga kampanye (Algaka) di masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Balikpapan, Budi Liliono. Ia menyebut penurunan sejumlah algaka itu akan berlangsung beberapa hari nanti.
"Penurunan APK ini mulai hari ini hingga tiga hari ke depan atau tanggal 13," katanya, disadur dari ANTARA, Minggu (11/02/2024).
Ia menjelaskan, penurunan algaka ini dilaksanakan serentak di semua wilayah di Kota Balikpapan yang menyasar baik itu di jalan utama hingga di jalan perlintasan yang sempit atau di dalam gang.
Ia mengatakan, dalam hal ini, Satpol PP membagi regu untuk 6 kecamatan di Kota Balikpapan bersinergi dengan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
"Kami bersama Panwascam dalam tiga hari memaksimalkan untuk menurunkan algaka, memang kami tidak sempurna maka kami juga turut meminta bantuan dari teman-teman Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas)," tutur Budi.
Selain itu, sebagai unsur Pemerintah Kota (Pemkot) yang mendukung suksesnya pemilu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, Satpol PP juga menggandeng instansi lainnya dalam penertiban algaka di masa tenang ini.
"Kami juga berkolaborasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH)" sebutnya.
Menurut Budi, selama proses penurunan algaka yang menjadi kendala adalah algaka yang berada ditempat tinggi, contohnya algaka yang terpasang pada baliho.
Baca Juga: Lima Caleg Muda Samarinda "Dihujani" Pertanyaan Kritis dalam Acara "Tumbuk Caleg"
"Disini kami berkoordinasi dengan Dishub, untuk penggunaan mobil tangga, atau mungkin dari penyedia jasa yang memasang untuk dapat menurunkan baliho yang mereka pasang," jelasnya.
Ia menegaskan, selama masa tenang ini tidak boleh ada kampanye di Balikpapan. Maka tidak boleh ada satu algaka pun atau baliho yang bersifat kampanye di mana sebelumnya juga sudah dilakukan sosialisasi melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dapat menurunkan sendiri algaka-nya.
"Kami berharap ke calon legislatif bersama timnya untuk bisa menurunkan algaka nya sendiri, saling bersinergi lah dengan kami saling tolong menolong dan membantu untuk dalam menertibkan dan menjaga kondusifitas kota ini," ucapnya.
Secara terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan Wasanti menambahkan sosialisasi itu sudah dilakukan empat hari sebelum masa tenang.
"Sosialisasi itu kami sampaikan ke mereka yang ada di Partai Politik (Parpol) maupun peserta pemilu, karena memang di masa tenang tidak boleh ada APK yang terpasang," tegasnya.
Hal itu juga diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu tepatnya pada pasal 1 ayat 36 yang berbunyi masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
3 Mobil Kecil Toyota Paling Populer, Dikenal Irit dan Bandel Dipakai Harian
-
5 Mobil Bekas 80 Jutaan Terbaik, Pilihan Rasional Anak Muda dan Keluarga Baru
-
5 Body Lotion Efektif untuk Kulit Kering, Ringan dan Nyaman Dipakai Harian
-
Bocoran Huawei Mate 80, Dikabarkan Punya RAM 20GB Jelang Peluncuran
-
Truk Sawit di Kaltim Wajib Pakai Plat KT untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah