SuaraKaltim.id - Kepala Desa (Kades) aktif di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melepas kursi empuknya usai terjerat kasus ijazah palsu.
Kades tersebut memimpin di Desa Makarti. Soal penangkapannya di beberkan Kapolres Bontang Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Ia mengatakan, tersangka berinisal He (49) harus ditahan setelah 1 tahun menjabat. Tepatnya pada 12 Juli 2022 silam.
Pelaku diketahui memanipulasi dokumen ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Di mana setelah dilakuka proses penyelidikan oleh Polres Bontang ternyata lampiran surat keterangan peganti ijazah asli itu merupakan palsu.
Baca Juga: Honor Naik 100 Persen, KPU Kukar Rekrut 15.883 Petugas KPPS
Setelah dicek ke sekolah yang menerbitkannya pun dibenarkan tersangka hanya mencatatut tandatangan saksi.
"Kami tangkap dan tahan oknum Kades Markati Kecamatan Marangkayu karena lampirkan dokumen palsu," kata Iptu Hari, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (08/01/2024).
Lebih lanjut, penyidik menetapkan He tersangka juga berdasarkan alat bukti yang kuat. Seperti seluruh berkas persyaratan di Pilkades hingga lampiran dokumen dalam pemenangannya.
Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Bontang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Modusnya diketahui He terpaksa memalsukan Ijazah karena berkas aslinya hilang.
Polisi juga sudah memeriksa 10 saksi yang bersangkutan dengan kasus tersebut. Tersangka menggunakan tanda tangan palsu saksi yang merupakan kepala sekolah.
Baca Juga: Wabup Kukar Rendi Solihin Pastikan Target Penurunan Angka Stunting di Kukar Tercapai
"Sekarang polisi sudah tangkap dan di Mapolres Bontang" ucapnya.
Berita Terkait
-
Soal Kades Klapanunggal Palak THR, Dedi Mulyadi Geram: Sama dengan Preman, Harus Diproses Hukum
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Kades Kohod Dibidik Denda Rp 48 Miliar, Pengacara: Pernyataan Menteri KKP Tak Berdasar
-
Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Arsin dkk Tetap di Penjara Meski Bayar Denda ke KKP, Kok Bisa?
-
Bikin Gubernur Kepo, Ini Arti Kata 'Jomet' yang Diucapkan Kades Wiwin Komalasari di Video Nasi Kotak
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen