SuaraKaltim.id - Dua kecamatan bakal hilang dari wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Yakni, Kecamatan Samboja dan Samboja Barat.
Menurut Staf Ahli Bupati Kutai Kartanegara Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Didi Ramyadi, hal itu terjadi seiring masuknya kedua kecamatan itu dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Mengingat dua kecamatan ini masuk dalam wilayah IKN, maka keduanya telah dikeluarkan dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Kartanegara," ujarnya, disadur dari ANTARA, Kamis (21/12/2023).
Pengeluaran dua kecamatan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Nomor 5 tahun 2023 yang menyebut, dua kecamatan ini dikeluarkan dari RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara karena termasuk wilayah inti IKN.
Sehari sebelumnya, Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutan tertulisnya dibacakan Didi Ramyadi saat Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7/2023 tentang RTRW Kutai Kartanegara 2023-2042, di Tenggarong, mengatakan bahwa Kecamatan Samboja dan Samboja Barat kini masuk wilayah IKN.
"Materi yang dibahas dalam sosialisasi RTRW antara lain tentang kawasan budi daya berbagai sektor strategis, guna mendukung pembangunan wilayah secara berkelanjutan dengan luas total 1.606.763 hektare," jelasnya.
Luasan ini meliputi Hutan Produksi Tetap 1.277.918 hektare yang merupakan sumber daya alam untuk dikelola dengan bijak guna menjamin keberlanjutan produksi kayu dan hasil hutan lainnya.
Kemudian kawasan tanaman pangan dengan luas sekitar 229.308 hektare yang merupakan fondasi utama dalam menjaga ketahanan pangan wilayah. Kawasan perikanan seluas 15.096 hektare guna memberikan kontribusi terhadap sektor perikanan yang menjadi mata pencaharian penting masyarakat.
"Kawasan pertambangan dan energi dengan luas sekitar 587 hektare menjadi sumber daya strategis dalam pengembangan industri dan ketersediaan energi," sebutnya.
Baca Juga: Honor Naik 100 Persen, KPU Kukar Rekrut 15.883 Petugas KPPS
Ada pula kawasan pariwisata seluas 1.192 hektare yang merupakan kawasan yang menjadi daya tarik utama bagi wisatawan.
Lantas kawasan peruntukan industri seluas 10.662 hektare yang akan menjadi lokomotif ekonomi wilayah. Kawasan permukiman perkotaan dan perdesaan dengan luas masing-masing 45.999 hektare dan 26.672 hektare untuk membantu menciptakan lingkungan yang nyaman dan teratur bagi penduduk.
Terakhir adalah kawasan pertahanan dan keamanan serta transportasi dengan luas masing-masing 21 hektare dan 500 hektare, menjadi penunjang strategis dalam menjaga stabilitas dan konektivitas wilayah.
"Artinya, Perda RTRW ini juga telah mengakomodir komitmen pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen untuk penyediaan dan perencanaan RTH publik perkotaan dan RTH privat," lugasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot
-
Penumpang Sepi, 5 Perusahaan Bus di Samarinda Berhenti Operasi