Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 20 Desember 2023 | 19:20 WIB
Ilustrasi pemilu (instagram/@saefudinzuhri08)

SuaraKaltim.id - Berbagai langkah antisipasi dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar) menjelang Pemilu 2024. Salah satunya, jaminan keselamatan bagi petugas.

Jaminan itu mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Perlu diketahui, Pemilu serentak yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 ini terdapat sebanyak lima kertas surat suara. Mulai dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Akibat tugas berat yang diemban oleh Badan Adhoc terdiri dari PPK, PPS dan KPPS, KPU Kukar memberikan jaminan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kukar, Purnomo.

Baca Juga: Daftar 11 Panelis untuk Debat Cawapres Perdana pada 22 Desember 2023

"Untuk Badan Adhoc itu difasilitasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja Rentan (BPJS Ketenagakerjaan)," katanya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (20/12/2023).

Ketua KPU Kukar, Purnomo. [kaltimtoday.co]

Selain itu, lanjutnya, pada proses rekrutmen petugas KPPS, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Di antaranya, maksimal umur 55 tahun dan surat keterangan dari Puskemas terkait dengan gula darah, kolestrol, dan tekanan darah.

Nantinya, petugas KPPS akan bekerja kurang lebih sebulan. Mulai dari persiapan lokasi TPS, pemungutan suara hingga perhitungan lima surat suara.

"Kita Ingin Badan Adhoc dengan beban kerja (seperti) itu, kondisinya prima," sebut Purnomo mengakhiri. 

Baca Juga: KPU Larang Paslon Beri Kode Provokatif Saat Debat Capres-Cawapres karena Alasan Ini

Load More