-
DKP Kaltim belum memberikan rekomendasi resmi untuk budidaya ikan di kolam bekas tambang karena belum ada kajian ilmiah yang memastikan kelayakan dan keamanan lingkungannya.
-
Pemerintah tidak melarang pemanfaatan kolam eks tambang untuk ekonomi warga, namun menegaskan adanya risiko bagi ikan dan konsumen jika tanpa uji kelayakan.
-
DKP menyiagakan tim investigasi dan rutin mengawasi mutu produk perikanan guna mengantisipasi dampak negatif serta memastikan keamanan pangan di Kalimantan Timur.
SuaraKaltim.id - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan belum dapat memberikan rekomendasi resmi untuk kegiatan budidaya ikan di kolam bekas tambang.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam menjaga keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kepala DKP Kaltim, Irhan Hukmaidy, menjelaskan bahwa hingga kini belum ada kajian ilmiah komprehensif yang memastikan kelayakan kolam eks tambang untuk aktivitas perikanan.
Hal itu disampaikannya saat berada di Samarinda, Kamis, 16 Oktober 2025.
“Terus terang, sampai saat ini kami belum bisa mengeluarkan rekomendasi. Harus ada uji yang luar biasa untuk memastikan kelayakan lahan tersebut,” ujarnya disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Minggu, 19 Oktober 2025.
Ia menyebut, meski belum direkomendasikan secara resmi, pemerintah tidak menutup peluang bagi masyarakat yang ingin mencoba memanfaatkan kolam eks tambang untuk kegiatan ekonomi.
Namun, ia mengingatkan bahwa tanpa jaminan kelayakan, risiko terhadap ikan dan konsumen tetap ada.
Untuk mengantisipasi potensi dampak negatif, DKP telah menyiagakan tim dari Laboratorium Kesehatan Ikan yang akan diterjunkan jika ditemukan permasalahan di lapangan.
“Kita tetap siapkan tim investigasi jika sewaktu-waktu muncul persoalan, supaya penanganannya bisa cepat dan terukur,” jelas Irhan.
Baca Juga: DPRD Kaltim Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Sentuh Hak Guru dan Nakes
Ia menambahkan, ada contoh kolam eks tambang yang berhasil dikelola dengan baik, seperti void milik PT Indomincoyang dinilai memiliki kualitas air layak konsumsi.
Namun, ia menekankan bahwa kondisi serupa tidak bisa digeneralisasi.
“Kalau sudah layak jadi air minum, secara logika bisa juga untuk budidaya ikan. Tapi itu harus dibuktikan lewat uji ilmiah, tidak bisa hanya pakai asumsi,” katanya.
DKP Kaltim juga memastikan pengawasan mutu produk perikanan dilakukan secara berkala di pasar-pasar tradisional.
“Kalau sampai ada masalah, kami yang bertanggung jawab. Karena itu pengawasan harus ketat,” pungkasnya.
Meskipun sejumlah kelompok pembudidaya ikan telah memanfaatkan lahan eks tambang—termasuk di kawasan Rawa Bening, Jalan Pusaka, Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda—DKP Kaltim tetap menegaskan pentingnya uji ilmiah sebelum praktik budidaya tersebut dilegalkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Diborgol, Oknum Brimob Bekingi Narkoba Gang Langgar Dibawa ke Jakarta
-
Pelaku Penculikan Anak hingga Meninggal di Kutai Timur Ditangkap
-
Kas Daerah Cekak, Pemkot Samarinda Cicil Bayar Utang Rp400 Miliar
-
Harga Emas Antam Anteng di Hari Lahir Pancasila, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat