-
DKP Kaltim belum memberikan rekomendasi resmi untuk budidaya ikan di kolam bekas tambang karena belum ada kajian ilmiah yang memastikan kelayakan dan keamanan lingkungannya.
-
Pemerintah tidak melarang pemanfaatan kolam eks tambang untuk ekonomi warga, namun menegaskan adanya risiko bagi ikan dan konsumen jika tanpa uji kelayakan.
-
DKP menyiagakan tim investigasi dan rutin mengawasi mutu produk perikanan guna mengantisipasi dampak negatif serta memastikan keamanan pangan di Kalimantan Timur.
SuaraKaltim.id - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan belum dapat memberikan rekomendasi resmi untuk kegiatan budidaya ikan di kolam bekas tambang.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam menjaga keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kepala DKP Kaltim, Irhan Hukmaidy, menjelaskan bahwa hingga kini belum ada kajian ilmiah komprehensif yang memastikan kelayakan kolam eks tambang untuk aktivitas perikanan.
Hal itu disampaikannya saat berada di Samarinda, Kamis, 16 Oktober 2025.
“Terus terang, sampai saat ini kami belum bisa mengeluarkan rekomendasi. Harus ada uji yang luar biasa untuk memastikan kelayakan lahan tersebut,” ujarnya disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Minggu, 19 Oktober 2025.
Ia menyebut, meski belum direkomendasikan secara resmi, pemerintah tidak menutup peluang bagi masyarakat yang ingin mencoba memanfaatkan kolam eks tambang untuk kegiatan ekonomi.
Namun, ia mengingatkan bahwa tanpa jaminan kelayakan, risiko terhadap ikan dan konsumen tetap ada.
Untuk mengantisipasi potensi dampak negatif, DKP telah menyiagakan tim dari Laboratorium Kesehatan Ikan yang akan diterjunkan jika ditemukan permasalahan di lapangan.
“Kita tetap siapkan tim investigasi jika sewaktu-waktu muncul persoalan, supaya penanganannya bisa cepat dan terukur,” jelas Irhan.
Baca Juga: DPRD Kaltim Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Sentuh Hak Guru dan Nakes
Ia menambahkan, ada contoh kolam eks tambang yang berhasil dikelola dengan baik, seperti void milik PT Indomincoyang dinilai memiliki kualitas air layak konsumsi.
Namun, ia menekankan bahwa kondisi serupa tidak bisa digeneralisasi.
“Kalau sudah layak jadi air minum, secara logika bisa juga untuk budidaya ikan. Tapi itu harus dibuktikan lewat uji ilmiah, tidak bisa hanya pakai asumsi,” katanya.
DKP Kaltim juga memastikan pengawasan mutu produk perikanan dilakukan secara berkala di pasar-pasar tradisional.
“Kalau sampai ada masalah, kami yang bertanggung jawab. Karena itu pengawasan harus ketat,” pungkasnya.
Meskipun sejumlah kelompok pembudidaya ikan telah memanfaatkan lahan eks tambang—termasuk di kawasan Rawa Bening, Jalan Pusaka, Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda—DKP Kaltim tetap menegaskan pentingnya uji ilmiah sebelum praktik budidaya tersebut dilegalkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026