-
DKP Kaltim belum memberikan rekomendasi resmi untuk budidaya ikan di kolam bekas tambang karena belum ada kajian ilmiah yang memastikan kelayakan dan keamanan lingkungannya.
-
Pemerintah tidak melarang pemanfaatan kolam eks tambang untuk ekonomi warga, namun menegaskan adanya risiko bagi ikan dan konsumen jika tanpa uji kelayakan.
-
DKP menyiagakan tim investigasi dan rutin mengawasi mutu produk perikanan guna mengantisipasi dampak negatif serta memastikan keamanan pangan di Kalimantan Timur.
SuaraKaltim.id - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan belum dapat memberikan rekomendasi resmi untuk kegiatan budidaya ikan di kolam bekas tambang.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam menjaga keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kepala DKP Kaltim, Irhan Hukmaidy, menjelaskan bahwa hingga kini belum ada kajian ilmiah komprehensif yang memastikan kelayakan kolam eks tambang untuk aktivitas perikanan.
Hal itu disampaikannya saat berada di Samarinda, Kamis, 16 Oktober 2025.
“Terus terang, sampai saat ini kami belum bisa mengeluarkan rekomendasi. Harus ada uji yang luar biasa untuk memastikan kelayakan lahan tersebut,” ujarnya disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Minggu, 19 Oktober 2025.
Ia menyebut, meski belum direkomendasikan secara resmi, pemerintah tidak menutup peluang bagi masyarakat yang ingin mencoba memanfaatkan kolam eks tambang untuk kegiatan ekonomi.
Namun, ia mengingatkan bahwa tanpa jaminan kelayakan, risiko terhadap ikan dan konsumen tetap ada.
Untuk mengantisipasi potensi dampak negatif, DKP telah menyiagakan tim dari Laboratorium Kesehatan Ikan yang akan diterjunkan jika ditemukan permasalahan di lapangan.
“Kita tetap siapkan tim investigasi jika sewaktu-waktu muncul persoalan, supaya penanganannya bisa cepat dan terukur,” jelas Irhan.
Baca Juga: DPRD Kaltim Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Sentuh Hak Guru dan Nakes
Ia menambahkan, ada contoh kolam eks tambang yang berhasil dikelola dengan baik, seperti void milik PT Indomincoyang dinilai memiliki kualitas air layak konsumsi.
Namun, ia menekankan bahwa kondisi serupa tidak bisa digeneralisasi.
“Kalau sudah layak jadi air minum, secara logika bisa juga untuk budidaya ikan. Tapi itu harus dibuktikan lewat uji ilmiah, tidak bisa hanya pakai asumsi,” katanya.
DKP Kaltim juga memastikan pengawasan mutu produk perikanan dilakukan secara berkala di pasar-pasar tradisional.
“Kalau sampai ada masalah, kami yang bertanggung jawab. Karena itu pengawasan harus ketat,” pungkasnya.
Meskipun sejumlah kelompok pembudidaya ikan telah memanfaatkan lahan eks tambang—termasuk di kawasan Rawa Bening, Jalan Pusaka, Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda—DKP Kaltim tetap menegaskan pentingnya uji ilmiah sebelum praktik budidaya tersebut dilegalkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Kunci Jawaban Menghitung Volume untuk SD Kelas 4, Beserta Contohnya
-
5 City Car Bekas 50 Jutaan Non-Toyota, Pilihan Anak Muda yang Ingin Bergaya
-
Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
-
4 Mobil Kecil Bekas Irit dengan Fitur Canggih, Pilihan Anak Muda
-
6 Model Toyota Avanza Bekas Favorit Keluarga, Referensi Mobil Hemat Biaya