Salah satu ritel modern di Kota Samarinda yang beroperasi 24 Jam. [kaltimtoday.co].
Baca 10 detik
-
Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) Samarinda menyoroti maraknya ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart yang dinilai melanggar aturan jarak minimal 500 meter dan jam operasional dalam Perwali 9/2015.
-
Pedagang tradisional mengaku kesulitan bersaing dan meminta pemerintah menegakkan aturan agar persaingan usaha berjalan adil.
-
DPRD Samarinda akan menindaklanjuti keluhan tersebut dengan mempelajari Perwali dan memanggil dinas teknis terkait untuk mencari solusi bersama.
“Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Kalau memang ada pelanggaran terhadap ketentuan jarak dan jam operasional, maka pemerintah harus tegas menertibkan,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik