Ilustrasi - Ratusan Guru Honorer di Kaltim Terganjal Administrasi Menjadi PPPK [Andi Ahmad/Suara.com]
Baca 10 detik
- Ratusan guru honorer di Kaltim terganjal syarat administrasi.
- Mereka belum memenuhi syarat pengalaman kerja minimal 2 tahun.
- Meski demikian, guru honorer masih tetap aktif mengajar.
Berdasarkan Undang-Undang ASN, status guru non-ASN akan dihapus pada akhir 2025. Seluruh guru non-ASN yang memenuhi syarat akan masuk dalam skema PPPK.
Komisi X DPR RI juga terus mendorong pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian masalah ini demi kesejahteraan para guru honorer. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
Terkini
-
Dari Samarinda Menuju IKN: SDM Peneliti Muda Mulai Disiapkan
-
Ratusan Guru Honorer di Kaltim Terganjal Administrasi Menjadi PPPK
-
3 Link DANA Kaget Terbatas Akhir Bulan, Langsung Cair Saldo Ratusan Ribu
-
3 Sedan Toyota Bekas untuk Anak Muda, Hadirkan Kenyamanan Berkelas
-
5 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Fitur Canggih dan Efisien