Eko Faizin
Kamis, 27 November 2025 | 11:45 WIB
Ilustrasi - Ratusan Guru Honorer di Kaltim Terganjal Administrasi Menjadi PPPK [Andi Ahmad/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Ratusan guru honorer di Kaltim terganjal syarat administrasi.
  • Mereka belum memenuhi syarat pengalaman kerja minimal 2 tahun.
  • Meski demikian, guru honorer masih tetap aktif mengajar.

Berdasarkan Undang-Undang ASN, status guru non-ASN akan dihapus pada akhir 2025. Seluruh guru non-ASN yang memenuhi syarat akan masuk dalam skema PPPK.

Komisi X DPR RI juga terus mendorong pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian masalah ini demi kesejahteraan para guru honorer. (Antara)

Load More