- Tim gabungan mengamankan 4 orang penambang batu bara ilegal.
- Keempatnya ditangkap saat melakukan aktivitas di Cagar Alam Teluk Adang.
- Petugas turut menyita 4 alat berat jenis ekskavator dan satu truk jungkit.
SuaraKaltim.id - Empat pelaku penambangan batu bara tanpa izin di kawasan Cagar Alam (CA) Teluk Adang, Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Keempatnya berinisial PT, J, GM, dan W, ditangkap tim gabungan ketika melakukan aktivitas penambangan batu bara di kawasan konservasi.
"Pengamanan kawasan dan penegakan hukum sangat penting dan menjadi salah satu prioritas kami, kami akan mendalami dan ungkap aktor dan pelaku lain, baik perorangan maupun korporasi yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini," kata Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut Leonardo Gultom dikutip dari Antara, Senin (8/12/2025).
Dalam pengungkapan bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim dan Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara, turut disita juga 4 alat berat jenis ekskavator dan satu truk jungkit (dump truck).
Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Samarinda. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Dalam pernyataan serupa, Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan dalam rangka menjaga kelestarian kawasan konservasi pihaknya berkomitmen melakukan perlindungan dengan serius.
Tindakan itu dengan melakukan penegakan hukum, baik perorangan maupun korporasi, yang melakukan aktivitas perusakan terhadap kawasan konservasi.
Kegiatan tersebut, kata Dwi, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan sesuai dengan fungsinya.
"Kolaborasi dan sinergitas pengelola kawasan konservasi dan aparat penegak hukum lainnya dengan Ditjen Gakkum Kehutanan di wilayah sangat penting untuk penguatan perlindungan dan pengamanan kawasan, dalam rangka menekan laju degradasi kawasan hutan di Indonesia," sebutnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Telan Anggaran Rp1,7 Triliun untuk Bangun Kawasan Tepi Sungai di Samarinda
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan dengan Kabin Ekstra Luas, Suspensi Empuk
-
Doa Khusus Malam Nisfu Syaban: Latin, Lengkap dengan Artinya
-
Kaltim Sudah Patenkan 3 Tiga Komoditas Perkebunan, 2026 Kejar Kopi Prangat
-
3 Mobil Kecil Bekas dari Daihatsu yang Keren dan Ekonomis buat Harian