Eko Faizin
Senin, 08 Desember 2025 | 17:18 WIB
4 Penambang Batu Bara Ilegal di Cagar Alam Teluk Adang Ditangkap [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Tim gabungan mengamankan 4 orang penambang batu bara ilegal.
  • Keempatnya ditangkap saat melakukan aktivitas di Cagar Alam Teluk Adang.
  • Petugas turut menyita 4 alat berat jenis ekskavator dan satu truk jungkit.

SuaraKaltim.id - Empat pelaku penambangan batu bara tanpa izin di kawasan Cagar Alam (CA) Teluk Adang, Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Keempatnya berinisial PT, J, GM, dan W, ditangkap tim gabungan ketika melakukan aktivitas penambangan batu bara di kawasan konservasi.

"Pengamanan kawasan dan penegakan hukum sangat penting dan menjadi salah satu prioritas kami, kami akan mendalami dan ungkap aktor dan pelaku lain, baik perorangan maupun korporasi yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini," kata Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut Leonardo Gultom dikutip dari Antara, Senin (8/12/2025).

Dalam pengungkapan bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim dan Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara, turut disita juga 4 alat berat jenis ekskavator dan satu truk jungkit (dump truck).

Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Samarinda. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Dalam pernyataan serupa, Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan dalam rangka menjaga kelestarian kawasan konservasi pihaknya berkomitmen melakukan perlindungan dengan serius.

Tindakan itu dengan melakukan penegakan hukum, baik perorangan maupun korporasi, yang melakukan aktivitas perusakan terhadap kawasan konservasi.

Kegiatan tersebut, kata Dwi, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan sesuai dengan fungsinya.

"Kolaborasi dan sinergitas pengelola kawasan konservasi dan aparat penegak hukum lainnya dengan Ditjen Gakkum Kehutanan di wilayah sangat penting untuk penguatan perlindungan dan pengamanan kawasan, dalam rangka menekan laju degradasi kawasan hutan di Indonesia," sebutnya. (Antara)

Load More