- Prudential menyampaikan jika industri asuransi kesehatan menghadapi tantangan kompleks.
- Sejumlah negara tengah mengalami kenaikan biaya rumah sakit dan obat-obatan.
- Di tengah kondisi tersebut, industri asuransi tetap menunjukkan pertumbuhan positif.
SuaraKaltim.id - Industri asuransi kesehatan di berbagai negara saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Di tengah dinamika ekonomi global, perubahan kebutuhan masyarakat, serta melonjaknya biaya layanan kesehatan, perusahaan asuransi dituntut menjaga keseimbangan antara perlindungan bagi nasabah dan keberlanjutan bisnis.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia.
Sejumlah negara di Asia seperti Singapura, Hong Kong, India, hingga Thailand mengalami kenaikan biaya rumah sakit dan obat-obatan yang jauh melampaui inflasi umum.
Kondisi serupa juga terjadi di Eropa dan Amerika Serikat, di mana populasi yang semakin menua dan meningkatnya penyakit kronis seperti diabetes serta penyakit jantung membuat klaim kesehatan terus meningkat.
Selain itu, kemajuan teknologi medis dan terapi terbaru memang memberikan peluang perawatan yang lebih baik bagi pasien.
Namun di sisi lain, inovasi tersebut turut mendorong kenaikan biaya pengobatan.
Indonesia menghadapi tren yang tidak jauh berbeda.
Berdasarkan data survei kesehatan dasar Direktorat Jenderal Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, prevalensi penyakit tidak menular di Indonesia terus meningkat setiap tahun.
Pada 2024, jumlah kasus penyakit kritis tercatat naik sekitar 11 persen, dari 29,7 juta menjadi 33 juta kasus.
Artinya, satu dari tiga orang dewasa di Indonesia berpotensi mengalami lebih dari satu kondisi kronis sekaligus.
Di tengah kondisi tersebut, industri asuransi tetap menunjukkan pertumbuhan positif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan aset industri asuransi dapat meningkat sekitar 5-7 persen pada 2026.
Namun pertumbuhan tersebut dihadapkan pada tantangan besar, yakni inflasi medis yang diperkirakan mencapai 17,8 persen pada tahun yang sama, salah satu yang tertinggi di Asia Tenggara.
Kenaikan biaya kesehatan yang jauh lebih cepat dibandingkan pertumbuhan ekonomi inilah yang membuat pengelolaan industri asuransi harus dilakukan secara hati-hati.
Repricing sebagai Mekanisme Penyesuaian Risiko
Dalam praktik industri asuransi kesehatan, terdapat mekanisme yang dikenal sebagai repricing.
Langkah ini merupakan proses peninjauan kembali harga premi atau kontribusi asuransi berdasarkan berbagai faktor yang berkembang dari waktu ke waktu.
Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Alkrina Zulkarnaen, menjelaskan bahwa repricing dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari inflasi medis, peningkatan risiko kesehatan nasabah, hingga pengalaman klaim yang terjadi dalam suatu periode.
Menurutnya, tanpa peninjauan berkala terhadap premi, dapat muncul ketidakseimbangan antara biaya klaim yang terus meningkat dengan premi yang dibayarkan nasabah.
“Jika kondisi ini dibiarkan, maka berpotensi memengaruhi kualitas layanan maupun keberlanjutan produk asuransi kesehatan,” jelas Karin.
Ia menegaskan bahwa repricing bukan sekadar langkah menaikkan premi, melainkan bagian dari upaya menjaga agar perlindungan kesehatan tetap dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
Penyesuaian premi sendiri bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kenaikan harga obat dan biaya rumah sakit, pengembangan teknologi medis, hingga perubahan risiko kesehatan yang sejalan dengan bertambahnya usia nasabah.
Aturan Repricing dalam Regulasi OJK
Untuk memastikan mekanisme tersebut berjalan secara transparan dan terukur, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Regulasi tersebut mengatur bahwa perusahaan asuransi dapat melakukan peninjauan premi atau kontribusi maksimal satu kali dalam satu tahun polis.
Penyesuaian tersebut juga harus disampaikan kepada nasabah secara tertulis paling lambat 30 hari kalender sebelum diberlakukan.
Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan industri, sekaligus memastikan perusahaan asuransi tetap sehat di tengah tekanan inflasi medis.
Selain itu, aturan tersebut juga menetapkan bahwa besaran penyesuaian premi tidak boleh melampaui asumsi margin produk yang sebelumnya telah dilaporkan kepada OJK.
Tujuannya adalah untuk mencegah praktik penyesuaian premi yang dilakukan semata-mata untuk meningkatkan keuntungan perusahaan.
Perlindungan Kesehatan Jangka Panjang
Di luar faktor biaya, perubahan profil risiko kesehatan masyarakat juga menjadi perhatian regulator dan industri. Saat ini, sekitar 28 persen belanja kesehatan nasional masih berasal dari pembayaran langsung masyarakat atau out-of-pocket.
Hal ini menunjukkan bahwa risiko finansial akibat sakit masih cukup besar bagi banyak keluarga, sehingga kebutuhan terhadap perlindungan kesehatan tambahan tetap tinggi.
Asuransi kesehatan swasta selama ini berperan sebagai pelengkap program jaminan kesehatan pemerintah, terutama untuk layanan atau fasilitas tertentu yang tidak sepenuhnya tercakup.
Agar produk asuransi tetap tersedia dan mampu memberikan perlindungan secara optimal, perusahaan perlu melakukan peninjauan berkala terhadap premi dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti riwayat klaim, proyeksi inflasi medis, serta usia pemegang polis.
Pendekatan Fair Pricing
Seiring perkembangan industri, sejumlah perusahaan juga mulai menerapkan konsep fair pricing dalam proses peninjauan premi.
Pendekatan ini menitikberatkan pada prinsip keadilan, di mana besaran premi disesuaikan dengan profil kesehatan dan pengalaman klaim masing-masing nasabah.
Melalui skema ini, individu dengan risiko kesehatan lebih rendah atau yang konsisten menjaga gaya hidup sehat berpotensi mendapatkan penyesuaian premi yang lebih ringan atau manfaat tambahan.
Prudential Indonesia, misalnya, menghadirkan inovasi produk Asuransi Kesehatan PRUWell Medical dan Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health yang dilengkapi fitur PRUWell.
Fitur tersebut memberikan reward berupa keringanan premi hingga 20 persen bagi pemegang polis yang jarang melakukan klaim karena kondisi kesehatannya tetap terjaga.
Dengan pendekatan tersebut, nasabah diharapkan dapat memperoleh manfaat premi yang lebih optimal sesuai dengan profil risiko kesehatan masing-masing.
Pada akhirnya, peninjauan premi tidak hanya berkaitan dengan kepentingan industri asuransi semata, tetapi juga bertujuan memastikan perlindungan kesehatan tetap tersedia dan dapat diandalkan oleh masyarakat dalam jangka panjang.
Meski bagi sebagian masyarakat penyesuaian premi dapat memengaruhi besaran biaya yang dibayarkan, langkah tersebut dinilai penting agar kualitas layanan tetap terjaga serta kemampuan perusahaan dalam membayar klaim nasabah tetap terjamin.
Dengan kerangka pengawasan yang semakin kuat, mekanisme repricing diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan perlindungan kesehatan bagi masyarakat di tengah terus meningkatnya biaya layanan medis.
Kontributor: Giovanni Gilbert
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Sabtu 14 Maret 2026
-
Tol IKN Dibuka 13-29 Maret 2026 untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran
-
Premi Asuransi Kesehatan Bisa Disesuaikan, Ini Penjelasan Industri
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026