- Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan soal mobil dinas yang menjadi polemik.
- Andi Harun menyatakan kontrak tersebut mengandung cacat prosedural dan substansi.
- Pemkot Samarinda melakukan audit internal untuk memastikan kepatuhan administrasi.
Salah satu temuan krusial dalam audit adalah adanya indikasi ketidakwajaran dalam skema kontrak.
Andi mengungkapkan bahwa kendaraan yang disewa pada tahun pertama ternyata digunakan kembali pada tahun berikutnya, meskipun dalam kontrak disebut sebagai unit baru.
"Dalam kontrak seolah olah setiap tahun kendaraan itu baru. Padahal faktanya kendaraan yang sama digunakan dari tahun pertama ke tahun berikutnya," katanya.
Lebih jauh, Andi menyoroti perbedaan harga sewa yang dinilai tidak logis. Penurunan harga antara tahun pertama dan kedua hanya sekitar Rp100 ribu, jauh dari nilai penyusutan yang seharusnya terjadi.
"Kalau kendaraan yang sama digunakan, seharusnya ada penurunan harga yang signifikan karena penyusutan. Ini yang menjadi masalah," ujarnya.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya cacat substansi dalam kontrak. Dalam perspektif hukum perdata, Andi merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur syarat sah perjanjian, termasuk kejelasan objek dan sebab yang halal.
Menurut dia, kontrak tersebut tidak sepenuhnya memenuhi syarat tersebut karena mengandung ketidaksesuaian dan cacat prosedural.
"Kontrak ini mengandung cacat, sehingga dapat dinyatakan batal demi hukum," kata Andi.
Prosedur Tak Dilewati, Potensi Pelanggaran Administratif
Selain masalah substansi, audit juga menemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyusunan kontrak. Salah satunya adalah tidak dilakukannya review oleh Inspektorat sebelum kontrak ditandatangani.
Padahal, menurut Andi, prosedur yang benar mengharuskan setiap kontrak pengadaan barang dan jasa melalui tahapan verifikasi, termasuk oleh Inspektorat dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
"Seharusnya sebelum kontrak ditandatangani, dimintakan review ke Inspektorat. Tapi itu tidak dilakukan," ujarnya.
Ketiadaan proses ini dinilai sebagai cacat prosedural yang berdampak pada keabsahan kontrak. Pemerintah kota kini tengah menelusuri siapa saja pihak internal yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.
Audit lanjutan yang sedang berjalan akan menentukan apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran yang lebih serius.
Negosiasi atau Gugatan, Dua Opsi Penyelesaian
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur