- Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan soal mobil dinas yang menjadi polemik.
- Andi Harun menyatakan kontrak tersebut mengandung cacat prosedural dan substansi.
- Pemkot Samarinda melakukan audit internal untuk memastikan kepatuhan administrasi.
Salah satu temuan krusial dalam audit adalah adanya indikasi ketidakwajaran dalam skema kontrak.
Andi mengungkapkan bahwa kendaraan yang disewa pada tahun pertama ternyata digunakan kembali pada tahun berikutnya, meskipun dalam kontrak disebut sebagai unit baru.
"Dalam kontrak seolah olah setiap tahun kendaraan itu baru. Padahal faktanya kendaraan yang sama digunakan dari tahun pertama ke tahun berikutnya," katanya.
Lebih jauh, Andi menyoroti perbedaan harga sewa yang dinilai tidak logis. Penurunan harga antara tahun pertama dan kedua hanya sekitar Rp100 ribu, jauh dari nilai penyusutan yang seharusnya terjadi.
"Kalau kendaraan yang sama digunakan, seharusnya ada penurunan harga yang signifikan karena penyusutan. Ini yang menjadi masalah," ujarnya.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya cacat substansi dalam kontrak. Dalam perspektif hukum perdata, Andi merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur syarat sah perjanjian, termasuk kejelasan objek dan sebab yang halal.
Menurut dia, kontrak tersebut tidak sepenuhnya memenuhi syarat tersebut karena mengandung ketidaksesuaian dan cacat prosedural.
"Kontrak ini mengandung cacat, sehingga dapat dinyatakan batal demi hukum," kata Andi.
Prosedur Tak Dilewati, Potensi Pelanggaran Administratif
Selain masalah substansi, audit juga menemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyusunan kontrak. Salah satunya adalah tidak dilakukannya review oleh Inspektorat sebelum kontrak ditandatangani.
Padahal, menurut Andi, prosedur yang benar mengharuskan setiap kontrak pengadaan barang dan jasa melalui tahapan verifikasi, termasuk oleh Inspektorat dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
"Seharusnya sebelum kontrak ditandatangani, dimintakan review ke Inspektorat. Tapi itu tidak dilakukan," ujarnya.
Ketiadaan proses ini dinilai sebagai cacat prosedural yang berdampak pada keabsahan kontrak. Pemerintah kota kini tengah menelusuri siapa saja pihak internal yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.
Audit lanjutan yang sedang berjalan akan menentukan apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran yang lebih serius.
Negosiasi atau Gugatan, Dua Opsi Penyelesaian
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
Pilihan
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
Terkini
-
Orang Utan Kalimantan Ditemukan Lemah Akibat Asap Karhutla Akhirnya Mati
-
BKSDA Kaltim Evakuasi 11 Orang Utan dari Ancaman Karhutla Samboja
-
Laba BRI Tumbuh 17,5%, Sejumlah Analis Beri Rekomendasi Buy untuk Saham BBRI
-
Kabut Asap, Gubernur Kalteng Kumpulkan ASN Gelar Apel Penanganan Karhutla
-
Kabut Asap Tebal, Warga di Pangkalan Bun Rasakan Sesak dan Batuk