- Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan soal mobil dinas yang menjadi polemik.
- Andi Harun menyatakan kontrak tersebut mengandung cacat prosedural dan substansi.
- Pemkot Samarinda melakukan audit internal untuk memastikan kepatuhan administrasi.
Salah satu temuan krusial dalam audit adalah adanya indikasi ketidakwajaran dalam skema kontrak.
Andi mengungkapkan bahwa kendaraan yang disewa pada tahun pertama ternyata digunakan kembali pada tahun berikutnya, meskipun dalam kontrak disebut sebagai unit baru.
"Dalam kontrak seolah olah setiap tahun kendaraan itu baru. Padahal faktanya kendaraan yang sama digunakan dari tahun pertama ke tahun berikutnya," katanya.
Lebih jauh, Andi menyoroti perbedaan harga sewa yang dinilai tidak logis. Penurunan harga antara tahun pertama dan kedua hanya sekitar Rp100 ribu, jauh dari nilai penyusutan yang seharusnya terjadi.
"Kalau kendaraan yang sama digunakan, seharusnya ada penurunan harga yang signifikan karena penyusutan. Ini yang menjadi masalah," ujarnya.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya cacat substansi dalam kontrak. Dalam perspektif hukum perdata, Andi merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur syarat sah perjanjian, termasuk kejelasan objek dan sebab yang halal.
Menurut dia, kontrak tersebut tidak sepenuhnya memenuhi syarat tersebut karena mengandung ketidaksesuaian dan cacat prosedural.
"Kontrak ini mengandung cacat, sehingga dapat dinyatakan batal demi hukum," kata Andi.
Prosedur Tak Dilewati, Potensi Pelanggaran Administratif
Selain masalah substansi, audit juga menemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyusunan kontrak. Salah satunya adalah tidak dilakukannya review oleh Inspektorat sebelum kontrak ditandatangani.
Padahal, menurut Andi, prosedur yang benar mengharuskan setiap kontrak pengadaan barang dan jasa melalui tahapan verifikasi, termasuk oleh Inspektorat dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
"Seharusnya sebelum kontrak ditandatangani, dimintakan review ke Inspektorat. Tapi itu tidak dilakukan," ujarnya.
Ketiadaan proses ini dinilai sebagai cacat prosedural yang berdampak pada keabsahan kontrak. Pemerintah kota kini tengah menelusuri siapa saja pihak internal yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.
Audit lanjutan yang sedang berjalan akan menentukan apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran yang lebih serius.
Negosiasi atau Gugatan, Dua Opsi Penyelesaian
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Demo Samarinda 21 April Soroti Isu KKN, Polisi Kerahkan 1.700 Personel Gabungan
-
Polemik Mobil Dinas Wali Kota Samarinda: Cacat Kontrak, Pemkot Audit Internal
-
Waga non Kaltim Tak Boleh Nyinyiri Rudy Mas'ud, Pakar Komunikasi: Fenomena Defensif
-
Warga Luar Kaltim Dilarang Mengkritik, Akademisi: Pernyataan Terlalu Sempit
-
GoPay Bisa Tarik Tunai di ATM BRI dan CRM, Ini Panduan Lengkapnya