- Wali Kota Samarinda menolak kebijakan penghapusan bantuan iuran BPJS 49 ribu warganya.
- Wali Kota Andi Harun melayangkan keberatan resmi terhadap kebijakan Pemprov Kaltim itu.
- Andi Harun meminta rencana redistribusi BPJS ditunda hingga penyusunan APBD 2027.
SuaraKaltim.id - Wacana penghentian bantuan iuran BPJS puluhan ribu warga Samarinda oleh Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi polemik.
Langkah mendadak Pemprov Kaltim ini dinilai mengancam jaminan kesehatan 49.742 warga tidak mampu di Samarinda.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun yang menolak kebijakan tersebut melayangkan keberatan resmi terhadap kebijakan Pemprov Kaltim itu.
"Regulasi tersebut menjadi dasar bahwa tanggung jawab pembiayaan tidak serta-merta dapat dialihkan," ungkapnya dikutip dari Kaltimtoday--jaringan Suara.com.
Andi Harun saat memaparkan aspek hukum dalam forum dialog terbuka yang diselenggarakan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Samarinda, Selasa (14/4/2026) malam.
Diskusi tersebut membahas kebijakan redistribusi kepesertaan BPJS oleh Pemprov Kaltim yang berimbas kepada puluhan ribu masyarakat tidak mampu.
Andi Harun menegaskan bahwa pihaknya memiliki landasan hukum kuat untuk menolak kebijakan tersebut karena tanggung jawab pembiayaan tidak bisa dipindahkan secara sepihak.
Ia merujuk pada Pergub Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 dan perubahannya dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2025 mengenai jaminan kesehatan.
Andi Harun berpendapat bahwa kebijakan tersebut sangat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda secara mendadak.
"Langkah ini lebih tepat disebut sebagai pengalihan beban fiskal dari kewajiban Pemprov kepada pemerintah kota," tegas Andi Harun di hadapan perwakilan Pemprov Kaltim.
Ia menilai bahwa kebijakan pengalihan kepesertaan ini tidak memiliki dasar prosedur yang jelas dan berpotensi melanggar aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Selain masalah hukum, sisi finansial menjadi poin utama yang disoroti oleh pemimpin Kota Tepian tersebut karena redistribusi ini dilakukan saat tahun anggaran sudah berjalan.
Sebagai solusi atas polemik yang terjadi, Pemkot Samarinda memberikan rekomendasi tegas kepada pihak provinsi agar tidak merugikan masyarakat kecil.
"Pemkot Samarinda merekomendasikan agar rencana tersebut ditunda hingga penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027," tegas Andi Harun.
Menurutnya, pemaksaan pengalihan anggaran di tengah jalan seperti ini akan mengganggu stabilitas fiskal daerah yang sudah terencana sebelumnya dan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi yang cacat prosedur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur