Eko Faizin
Kamis, 16 April 2026 | 18:36 WIB
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. [kaltimtoday.co]
Baca 10 detik
  • Wali Kota Samarinda menolak kebijakan penghapusan bantuan iuran BPJS 49 ribu warganya.
  • Wali Kota Andi Harun melayangkan keberatan resmi terhadap kebijakan Pemprov Kaltim itu.
  • Andi Harun meminta rencana redistribusi BPJS ditunda hingga penyusunan APBD 2027.

Lebih lanjut, ia merinci bahwa kebijakan ini memiliki kecacatan pada tiga aspek krusial yang harus segera ditinjau ulang oleh jajaran provinsi.

"Kebijakan tersebut bermasalah pada tiga aspek sekaligus, yakni kewenangan, prosedur, dan tanggung jawab fiskal," jelas Andi Harun.

Ia khawatir jika dipaksakan, puluhan ribu warga miskin akan kehilangan akses layanan kesehatan karena kendala anggaran di tingkat kota.

Persoalan ini bermula dari Surat Pemberitahuan Sekretaris Daerah Nomor 400.7.3.1/510 DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026 yang menginstruksikan pengembalian atau redistribusi kepesertaan JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dari provinsi ke kabupaten/kota.

Load More