- Wali Kota Samarinda menolak kebijakan penghapusan bantuan iuran BPJS 49 ribu warganya.
- Wali Kota Andi Harun melayangkan keberatan resmi terhadap kebijakan Pemprov Kaltim itu.
- Andi Harun meminta rencana redistribusi BPJS ditunda hingga penyusunan APBD 2027.
SuaraKaltim.id - Wacana penghentian bantuan iuran BPJS puluhan ribu warga Samarinda oleh Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi polemik.
Langkah mendadak Pemprov Kaltim ini dinilai mengancam jaminan kesehatan 49.742 warga tidak mampu di Samarinda.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun yang menolak kebijakan tersebut melayangkan keberatan resmi terhadap kebijakan Pemprov Kaltim itu.
"Regulasi tersebut menjadi dasar bahwa tanggung jawab pembiayaan tidak serta-merta dapat dialihkan," ungkapnya dikutip dari Kaltimtoday--jaringan Suara.com.
Andi Harun saat memaparkan aspek hukum dalam forum dialog terbuka yang diselenggarakan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Samarinda, Selasa (14/4/2026) malam.
Diskusi tersebut membahas kebijakan redistribusi kepesertaan BPJS oleh Pemprov Kaltim yang berimbas kepada puluhan ribu masyarakat tidak mampu.
Andi Harun menegaskan bahwa pihaknya memiliki landasan hukum kuat untuk menolak kebijakan tersebut karena tanggung jawab pembiayaan tidak bisa dipindahkan secara sepihak.
Ia merujuk pada Pergub Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 dan perubahannya dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2025 mengenai jaminan kesehatan.
Andi Harun berpendapat bahwa kebijakan tersebut sangat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda secara mendadak.
"Langkah ini lebih tepat disebut sebagai pengalihan beban fiskal dari kewajiban Pemprov kepada pemerintah kota," tegas Andi Harun di hadapan perwakilan Pemprov Kaltim.
Ia menilai bahwa kebijakan pengalihan kepesertaan ini tidak memiliki dasar prosedur yang jelas dan berpotensi melanggar aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Selain masalah hukum, sisi finansial menjadi poin utama yang disoroti oleh pemimpin Kota Tepian tersebut karena redistribusi ini dilakukan saat tahun anggaran sudah berjalan.
Sebagai solusi atas polemik yang terjadi, Pemkot Samarinda memberikan rekomendasi tegas kepada pihak provinsi agar tidak merugikan masyarakat kecil.
"Pemkot Samarinda merekomendasikan agar rencana tersebut ditunda hingga penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027," tegas Andi Harun.
Menurutnya, pemaksaan pengalihan anggaran di tengah jalan seperti ini akan mengganggu stabilitas fiskal daerah yang sudah terencana sebelumnya dan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi yang cacat prosedur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tunda Redistribusi BPJS 49 Ribu Warga
-
Kaltim Diminta Waspada Potensi Kemarau Juni-Agustus 2026
-
4 Sepatu Running Lokal yang Populer, Nyaman Maksimal buat Lari Harian
-
Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Eks Kadistamben Kutai Kartanegara Ditahan
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya