Eko Faizin
Selasa, 21 April 2026 | 18:56 WIB
Unjuk rasa mahasiswa dan kelompok masyarakat di DPRD Kaltim, Selasa (21/4/2026). [Ist]
Baca 10 detik
  • Perwakilan Ombudsman RI Kaltim menyoroti pengamanan unjuk rasa pada Selasa (21/4/2026).
  • Ombudsman Kaltim menyatakan pengamanan demo merupakan bagian dari pelayanan masyarakat.
  • Ombudsman menilai pendekatan pengamanan jadi faktor penting dalam mencegah potensi konflik.

SuaraKaltim.id - Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti aksi 21 April yang berlangsung di Kantor DPRD Kaltim dan Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda, Selasa (21/4/2026).

Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menilai pengamanan aksi dan pengelolaan aspirasi massa merupakan bagian dari pelayanan masyarakat yang harus dijalankan sesuai ketentuan hukum.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin, menyatakan aparat kepolisian memiliki tanggung jawab dalam memastikan keamanan sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang menyampaikan pendapat di ruang publik.

Dalam konteks ini, pengamanan aksi dinilai bukan semata aspek keamanan, tetapi juga bagian dari pelayanan publik yang harus memenuhi standar operasional prosedur.

"Kami meminta kepolisian melakukan pengamanan dengan pendekatan yang humanis, persuasif, dan tidak intimidatif. Hal ini krusial untuk mencegah terjadinya konflik fisik dan memastikan suasana tetap kondusif. Polisi dalam mengamankan demo adalah bentuk pelayanan publik, maka standar operasional prosedur (SOP) harus dipatuhi secara ketat," ujar Mulyadin dalam keterangan resminya.

Pernyataan tersebut disampaikan seiring dengan berlangsungnya aksi demonstrasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat di Samarinda.

Aksi ini menyasar dua pusat pemerintahan daerah, yakni Gedung DPRD Kaltim dan Kantor Gubernur Kaltim.

Dalam situasi yang melibatkan massa dalam jumlah besar, Ombudsman menilai pendekatan pengamanan menjadi faktor penting dalam mencegah potensi konflik.

Penggunaan pendekatan persuasif dan non-intimidatif disebut sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas serta melindungi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

Selain menyoroti peran kepolisian, Ombudsman juga menekankan pentingnya sikap responsif dari pejabat publik, khususnya anggota DPRD Kaltim dan pimpinan daerah.

Kehadiran mereka untuk menerima aspirasi dinilai sebagai bagian dari tanggung jawab dalam pengelolaan ketidakpuasan masyarakat.

Mulyadin menyatakan bahwa ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah perlu dibuka agar aspirasi dapat tersalurkan secara langsung.

Menurutnya, jika komunikasi tidak berjalan, potensi eskalasi ketegangan di lapangan dapat meningkat.

"Sikap responsif dari pejabat publik sangat diperlukan. Kami mengingatkan agar para pejabat tidak mengeluarkan pernyataan atau statement yang dapat memancing emosi massa. Jangan sampai terjadi maladministrasi, baik berupa penyimpangan prosedur dalam menangani demonstran, perbuatan tidak patut, maupun tindakan diskriminasi," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa maladministrasi dalam konteks pengelolaan aksi dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari tindakan yang tidak sesuai prosedur hingga perlakuan yang tidak adil terhadap peserta aksi.

Hal tersebut berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik sekaligus memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.

Di sisi lain, Ombudsman juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang mengikuti aksi demonstrasi.

Peserta aksi diharapkan tetap menjaga ketertiban serta tidak merusak fasilitas umum selama kegiatan berlangsung.

Menurut Mulyadin, fasilitas publik yang ada merupakan bagian dari sarana pelayanan yang dibangun menggunakan anggaran negara.

Oleh karena itu, keberadaannya perlu dijaga agar tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas setelah aksi berakhir.

"Fasilitas yang ada harus kita jaga bersama agar tetap dapat dinikmati oleh khalayak ramai setelah aksi ini selesai. Menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional, namun menjaganya agar tetap damai adalah kewajiban kita bersama sebagai warga negara," tambahnya.

Pernyataan tersebut menegaskan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam pelaksanaan aksi demonstrasi.

Hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum diakui sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, sementara kewajiban menjaga ketertiban menjadi tanggung jawab bersama.

Ombudsman juga menyatakan akan terus memantau jalannya pengamanan aksi serta proses penerimaan aspirasi di lapangan.

Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan publik maupun praktik maladministrasi oleh penyelenggara negara.

Langkah pengawasan ini mencakup interaksi antara aparat keamanan, pejabat publik, dan masyarakat selama aksi berlangsung.

Dengan demikian, Ombudsman berupaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip pelayanan publik.

Aksi demonstrasi yang berlangsung di Samarinda pada 21 April 2026 menjadi salah satu momentum penting dalam dinamika hubungan antara masyarakat dan pemerintah daerah.

Tuntutan yang disampaikan oleh massa mencerminkan adanya aspirasi yang perlu ditangani secara terbuka dan akuntabel.

Dalam konteks tersebut, peran lembaga pengawas seperti Ombudsman menjadi penting untuk menjaga agar seluruh proses tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan pelayanan publik.

Pengamanan yang humanis, respons pejabat publik, serta partisipasi masyarakat yang tertib menjadi elemen utama dalam menjaga kondusivitas situasi.

Kontributor: Giovanni Gilbert

Load More