Eko Faizin
Senin, 18 Mei 2026 | 06:17 WIB
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud. [kaltimtoday.co]
Baca 10 detik
  • Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud menanggapi isu pemberhentian PPPK.
  • Kabar tersebut beredar di tengah tekanan fiskal yang cukup berat.
  • Gubernur mengatakan pihaknya takkan mengambil langkah ekstrem.

SuaraKaltim.id - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud menjawab kabar pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang beredar luas di masyarakat.

Gubernur Rudy Mas'ud menegaskan Pemprov tidak akan memberhentikan PPPK meskipun saat ini sedang menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat.

"Insya Allah kepada seluruh PPPK di Kaltim, jangan ragu dan hakul yakin, kami akan menjaga. Tidak ada pemberhentian PPPK," ujar Rudy Mas'ud dikutip dari Antara, Minggu (17/5/2026).

Beredarnya informasi terkait pengurangan tenaga kerja ini mencuat setelah sejumlah daerah di Indonesia mengancam akan merumahkan PPPK.

Hal tersebut dipicu oleh kesulitan keuangan daerah serta adanya regulasi ketat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meski demikian, Rudy optimistis bahwa seluruh pemerintah kabupaten dan kota, baik di Kaltim maupun di wilayah Indonesia lainnya, tidak akan mengambil langkah ekstrem tersebut.

Menurutnya, PPPK bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pilar penting yang memberikan kontribusi besar terhadap roda pemerintahan dan pelayanan publik.

Komitmen pertahanan tenaga PPPK ini bukan pertama kalinya disampaikan oleh Gubernur Kaltim.

Pada forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kaltim yang digelar di Pendopo Lamin Etam beberapa pekan lalu, Rudy secara langsung mengajak para bupati dan wali kota se-Kaltim untuk satu suara.

Ia meminta para kepala daerah tidak menjadikan alasan keuangan sebagai dasar pemberhentian PPPK.

"Mohon doanya dan jangan ragu, PPPK akan kita pertahankan," imbuh Rudy.

Gubernur juga mengingatkan seluruh PPPK menjaga integritas, mematuhi kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), dan fokus memberikan kinerja terbaik.

Ia meminta para pegawai menjauhi tindakan kriminal yang dapat merusak citra instansi. "Tetap bekerja dengan baik dan patuh pada kode etik ASN. Jangan sampai terlibat dalam perjudian, narkoba, korupsi, serta perbuatan tercela lainnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi PPPK sejatinya telah diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Berdasarkan regulasi tersebut, kontrak kerja hanya bisa dihentikan karena lima faktor yakni, karena masa perjanjian kerja telah berakhir, hasil evaluasi kinerja yang buruk, melakukan pelanggaran disiplin berat, terjerat masalah hukum (tindak pidana) dan permintaan sendiri dari pegawai yang bersangkutan.

Load More