- Akademisi Unmul I Kadek Sudiarsana menilai tindakan aparat menghadang massa menuju Bundaran HI berpotensi menjadi pelarangan tersembunyi.
- Polisi wajib mengamankan dan mengatur unjuk rasa berdasarkan UU, bukan melarang hak konstitusional warga negara menyampaikan pendapat.
- Relokasi dan penghadangan aksi demonstrasi harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, serta proporsionalitas tanpa menghilangkan substansi kritik.
Dalam konteks tersebut, Kadek menilai penting untuk membedakan antara mengatur aksi dan mencegah aksi berlangsung.
Pengaturan, menurutnya, dapat berupa rekayasa lalu lintas, pengaturan rute, pemasangan barikade untuk menjaga keamanan hingga pengerahan personel guna mengantisipasi potensi kerusuhan.
Sementara tindakan yang membuat peserta aksi tidak dapat mencapai lokasi yang menjadi tujuan penyampaian aspirasi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Polisi Punya Kewenangan Mengamankan, Bukan Bebas Melarang
Kadek juga mengingatkan bahwa mekanisme pemberitahuan aksi kepada kepolisian tidak sama dengan mekanisme perizinan.
Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998, masyarakat wajib memberitahukan rencana penyampaian pendapat kepada kepolisian.
Setelah pemberitahuan tersebut diterima, polisi memiliki kewajiban memberikan surat tanda terima pemberitahuan sekaligus melakukan pengamanan.
“Polisi tidak punya kewenangan ‘melarang’, yang mereka miliki adalah kewenangan mengatur dan mengamankan,” ujarnya.
Ia juga mengakui kepolisian memiliki kewenangan diskresi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Namun, diskresi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas.
Pelaksanaannya tetap harus tunduk pada asas legalitas dan kepatutan.
Dengan demikian, menurut Kadek, penggunaan diskresi untuk menghentikan massa tetap harus dapat dijelaskan dasar hukum, kebutuhan serta alasan proporsionalitasnya.
Relokasi Jangan Sampai Mematikan Daya Jangkau Aspirasi
Selain penghadangan, Kadek menyoroti kebijakan mengarahkan massa ke lokasi lain.
Ia mengatakan, relokasi memang dapat menjadi bagian dari pengaturan aksi, tetapi tidak boleh sampai menghilangkan substansi hak masyarakat untuk menyampaikan pesan kepada pihak yang menjadi sasaran kritik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
DPD RI Kaltim Serap Aspirasi Mahasiswa untuk Revisi UU Pemilu 2029
-
Lewat #YokKitaGAS, BRI Ajak Pengunjung MotoGP Mandalika Peduli Lingkungan
-
BRI Kembali Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia, Bukti Konsistensi Jaga Kepercayaan Nasabah
-
Bukan Tenggelam, Pria Tewas di Sungai Mahakam Ternyata Korban Pengeroyokan
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Sakit ISPA dan Demam Berdarah