- Akademisi Unmul I Kadek Sudiarsana menilai tindakan aparat menghadang massa menuju Bundaran HI berpotensi menjadi pelarangan tersembunyi.
- Polisi wajib mengamankan dan mengatur unjuk rasa berdasarkan UU, bukan melarang hak konstitusional warga negara menyampaikan pendapat.
- Relokasi dan penghadangan aksi demonstrasi harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, serta proporsionalitas tanpa menghilangkan substansi kritik.
Dalam konteks tersebut, Kadek menilai penting untuk membedakan antara mengatur aksi dan mencegah aksi berlangsung.
Pengaturan, menurutnya, dapat berupa rekayasa lalu lintas, pengaturan rute, pemasangan barikade untuk menjaga keamanan hingga pengerahan personel guna mengantisipasi potensi kerusuhan.
Sementara tindakan yang membuat peserta aksi tidak dapat mencapai lokasi yang menjadi tujuan penyampaian aspirasi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Polisi Punya Kewenangan Mengamankan, Bukan Bebas Melarang
Kadek juga mengingatkan bahwa mekanisme pemberitahuan aksi kepada kepolisian tidak sama dengan mekanisme perizinan.
Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998, masyarakat wajib memberitahukan rencana penyampaian pendapat kepada kepolisian.
Setelah pemberitahuan tersebut diterima, polisi memiliki kewajiban memberikan surat tanda terima pemberitahuan sekaligus melakukan pengamanan.
“Polisi tidak punya kewenangan ‘melarang’, yang mereka miliki adalah kewenangan mengatur dan mengamankan,” ujarnya.
Ia juga mengakui kepolisian memiliki kewenangan diskresi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Namun, diskresi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas.
Pelaksanaannya tetap harus tunduk pada asas legalitas dan kepatutan.
Dengan demikian, menurut Kadek, penggunaan diskresi untuk menghentikan massa tetap harus dapat dijelaskan dasar hukum, kebutuhan serta alasan proporsionalitasnya.
Relokasi Jangan Sampai Mematikan Daya Jangkau Aspirasi
Selain penghadangan, Kadek menyoroti kebijakan mengarahkan massa ke lokasi lain.
Ia mengatakan, relokasi memang dapat menjadi bagian dari pengaturan aksi, tetapi tidak boleh sampai menghilangkan substansi hak masyarakat untuk menyampaikan pesan kepada pihak yang menjadi sasaran kritik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Akademisi Unmul Soroti Pengadangan Massa di Bundaran HI: Bisa Jadi Pelarangan Terselubung
-
Percepat Pemulihan Pascagempa NTT, BRI Hadirkan Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum
-
HUT ke-81 RI, BRI Tegaskan 8 Kontribusi Nyata untuk Kemajuan Indonesia
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa