- Wakil Ketua Komite IV DPD RI Aji Mirni Mawarni melakukan kunjungan kerja ke BPK RI Perwakilan Kaltim pada Jumat, 16 Oktober 2026.
- Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto menyampaikan tingkat penyelesaian rekomendasi 11 pemerintah daerah di Kaltim telah mencapai 89 persen.
- DPD RI mendorong pemerintah daerah memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran serta menyelesaikan rekomendasi BPK untuk meningkatkan kinerja keuangan daerah.
Meski capaian itu menunjukkan perkembangan positif, Suharyanto mengingatkan masih ada rekomendasi yang harus diselesaikan.
Pemerintah daerah diminta memastikan setiap rekomendasi ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan substansi persoalan yang ditemukan.
“Harapannya, kita bisa menyelesaikan tindak lanjut itu seluruhnya karena rekomendasinya sudah jelas,” ujarnya.
Suharyanto menjelaskan, hasil pemeriksaan BPK mencakup berbagai persoalan, mulai dari aspek substantif dan administratif hingga temuan yang berkaitan dengan kerugian daerah.
Karena itu, penyelesaian tindak lanjut perlu disesuaikan dengan jenis temuan dan rekomendasi yang diberikan.
Pemenuhan dokumen administratif saja tidak cukup apabila perbaikan yang diminta belum benar-benar dilaksanakan.
Capaian tindak lanjut tersebut menjadi salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengevaluasi upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki pengelolaan keuangan.
Namun, angka penyelesaian rekomendasi itu tidak serta-merta menjamin kebijakan TKD terhindar dari pemotongan, mengingat keputusan tersebut berada dalam kewenangan pemerintah pusat.
DPD RI dan BPK Bahas Temuan Pertambangan Lintas Kewenangan
Selain pengelolaan anggaran daerah, pembahasan juga mencakup rekomendasi hasil pemeriksaan yang melibatkan lintas instansi atau cross-cutting.
Persoalan ini memerlukan koordinasi antarlembaga karena penyelesaiannya tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
Salah satu isu yang disoroti berkaitan dengan pemeriksaan kepatuhan di wilayah pertambangan.
Suharyanto menyebut BPK telah melakukan pemeriksaan pada area pertambangan pada 2025 dan 2026 dengan melibatkan instansi di tingkat pusat maupun daerah.
Menurutnya, sebagian persoalan berkaitan dengan perubahan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
Kondisi tersebut membuat penyelesaian rekomendasi membutuhkan keterlibatan kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan terkait.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Urutan Skincare Malam Wardah Advance untuk Kencangkan Kulit Wanita Usia 50 Tahun
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
DPD RI Kawal Keuangan Daerah Kaltim, Rekomendasi BPK Jadi Sorotan
-
Balita di Samarinda Meninggal Sesak Napas saat Kabut Asap Karhutla
-
Kaltim Kaya Energi, Senator DPD RI Soroti Antrean BBM dan 36 Desa Belum Berlistrik
-
BRI Peduli Hadirkan Jembatan Gantung untuk 7.000 Warga Desa Kemang Cianjur
-
BRI Dorong Ekonomi Desa Melalui Koperasi Desa Merah Putih dan BRILink Agen