- Pengusaha batu bara Budiono Tanbun menitipkan uang Rp697 miliar yang mendekati kerugian negara terkait dugaan korupsi lahan di Kukar.
- Pengadilan Tipikor Samarinda menolak eksepsi terdakwa pada 18 Agustus 2026 dan menetapkan masa daluwarsa penuntutan mengacu pada KUHP Nasional.
- Pakar hukum menilai perubahan aturan masa daluwarsa dari KUHP lama ke KUHP nasional memicu perdebatan terkait kepastian hukum terdakwa.
SuaraKaltim.id - Hampir Rp697 miliar telah dititipkan pihak pengusaha batu bara Budiono Tanbun kepada kejaksaan. Nilai tersebut mendekati besaran kerugian negara yang secara khusus dikaitkan dengan perkara yang menjerat dirinya.
Namun, penyerahan uang tersebut tidak menghentikan proses hukum yang kini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Di tengah pemeriksaan saksi, tim penasihat hukum Budiono masih mempermasalahkan dasar penuntutan terhadap kliennya.
Mereka menilai perkara yang berakar dari aktivitas pada 2007 itu seharusnya telah melewati batas waktu penuntutan berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku saat peristiwa terjadi.
Budiono terseret dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Persoalan daluwarsa menjadi salah satu materi utama pembelaan, selain langkah penitipan uang yang nilainya hampir menyamai kerugian negara yang dibebankan secara khusus kepada dirinya.
Kuasa hukum Budiono, Andi Simangunsong, berpandangan bahwa kewenangan negara untuk menuntut kliennya telah berakhir.
Ia merujuk pada rentang waktu dugaan perbuatan yang didakwakan, yakni sejak Januari hingga Desember 2007.
Dengan mengacu pada KUHP lama, Andi menghitung masa daluwarsa penuntutan selama 18 tahun.
Artinya, batas waktu penuntutan terhadap peristiwa tersebut semestinya berakhir pada Desember 2025.
"Padahal, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 2007, sehingga seharusnya mengacu pada KUHP lama dengan masa daluwarsa 18 tahun yang saat ini batas waktunya sudah terlewati," kata Andi.
Namun, argumentasi tersebut tidak diterima majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.
Melalui putusan sela pada 18 Agustus 2026, hakim menolak eksepsi terdakwa dan berpandangan bahwa masa daluwarsa yang berlaku adalah 20 tahun sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut memperhatikan karakteristik tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) serta ketentuan dalam Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Konsekuensinya, persidangan tetap berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
Terkini
-
Perkara Korupsi Berusia Hampir 2 Dekade, Pakar Hukum Ingatkan Pentingnya Daluwarsa
-
Dugaan Korupsi Batu Bara Perumda Varia Niaga Samarinda, Negara Rugi Rp30,9 Miliar
-
Eksepsi Budiono Tanbun Ditolak, Pakar Unmul Justru Soroti Daluwarsa Kasus Tambang JMB
-
Ahli BPKP Ungkap Metode Potential Loss, Kuasa Hukum JMB Soroti Kepastian Audit
-
Polda Tetapkan 33 Tersangka Karhutla Kaltim, Dua di Antaranya Korporasi