- Pengusaha batu bara Budiono Tanbun menitipkan uang Rp697 miliar yang mendekati kerugian negara terkait dugaan korupsi lahan di Kukar.
- Pengadilan Tipikor Samarinda menolak eksepsi terdakwa pada 18 Agustus 2026 dan menetapkan masa daluwarsa penuntutan mengacu pada KUHP Nasional.
- Pakar hukum menilai perubahan aturan masa daluwarsa dari KUHP lama ke KUHP nasional memicu perdebatan terkait kepastian hukum terdakwa.
Meski demikian, tim pembela menilai persoalan penerapan hukum terhadap peristiwa yang terjadi hampir dua dekade lalu masih perlu mendapat perhatian.
Penerapan KUHP Lama dan Baru Jadi Perdebatan
Persoalan daluwarsa dalam perkara Budiono tidak hanya menjadi argumentasi tim penasihat hukum.
Perdebatan mengenai penerapan ketentuan pidana lama dan baru juga mendapat perhatian dari kalangan pakar hukum.
Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Maqdir Ismail, menekankan pentingnya kepastian hukum ketika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, asas penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa harus menjadi pertimbangan dalam menentukan aturan yang digunakan.
Dalam pendapat hukumnya, Maqdir menjelaskan bahwa perkara korupsi yang menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), berdasarkan ketentuan KUHP lama, memiliki masa daluwarsa penuntutan selama 18 tahun.
"Perubahan undang-undang harus memperhatikan Pasal 3 KUHP nasional, yang memberikan perlindungan kepada terdakwa apabila ketentuan sebelumnya lebih menguntungkan," kata Maqdir kepada media, Senin (2/11/2026).
Ia juga menyoroti perubahan pengaturan tindak pidana korupsi setelah substansi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dimasukkan ke dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.
Menurut Maqdir, perubahan tersebut berpotensi memunculkan perdebatan berkepanjangan apabila tidak disertai arah kebijakan hukum yang jelas dalam pemberantasan korupsi.
"Ini menurut saya merupakan perdebatan yang tidak akan ada habisnya tanpa adanya kebijakan tentang politik hukum dalam pemberantasan korupsi yang jelas," kata Maqdir.
Daluwarsa untuk Menjamin Kepastian Pembuktian
Pandangan mengenai pentingnya pembatasan waktu penuntutan juga disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso.
Dalam tulisannya di Hukumonline berjudul "Ini Alasan Mengapa Ada Daluwarsa Penuntutan dalam Hukum Pidana", Topo menjelaskan bahwa daluwarsa merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk menjaga kepastian dalam proses peradilan pidana.
Menurutnya, semakin lama jarak antara peristiwa pidana dan proses penuntutan, semakin besar pula kemungkinan kualitas pembuktian mengalami penurunan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
Terkini
-
Perkara Korupsi Berusia Hampir 2 Dekade, Pakar Hukum Ingatkan Pentingnya Daluwarsa
-
Dugaan Korupsi Batu Bara Perumda Varia Niaga Samarinda, Negara Rugi Rp30,9 Miliar
-
Eksepsi Budiono Tanbun Ditolak, Pakar Unmul Justru Soroti Daluwarsa Kasus Tambang JMB
-
Ahli BPKP Ungkap Metode Potential Loss, Kuasa Hukum JMB Soroti Kepastian Audit
-
Polda Tetapkan 33 Tersangka Karhutla Kaltim, Dua di Antaranya Korporasi