Dampak dari gugatan ini bisa menyebabkan publik atau masyarakat tidak boleh sembarangan menyiarkan langsung (live) melalui akun media sosial mereka. Alasannya, penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana. Belum lagi pembuat konten siaran melintasi batas negara sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.
Meski demikian, Ramli mengakui kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan terjadinya konvergensi telekomunikasi dan media penyiaran.
Akan tetapi, usulan terkait penyiaran yang memanfaatkan internet dikategorikan sebagai penyiaran diyakini akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan Undang-Undang Penyiaran.
Baca Juga:Warganet Riang Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Pengangguran Gigit Jari