Kebijakan Baru! Golden Visa IKN Kini Bisa Diajukan dengan Investasi Mulai US$5 Juta

Selain itu, perusahaan asing yang hendak membuka cabang atau anak perusahaan di IKN juga mendapat keringanan tambahan.

Denada S Putri
Rabu, 12 Maret 2025 | 15:39 WIB
Kebijakan Baru! Golden Visa IKN Kini Bisa Diajukan dengan Investasi Mulai US$5 Juta
Ilustrasi kolase foto golden visa dan Istana Garuda di IKN. [Ist]

SuaraKaltim.id - Investor asing yang ingin menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) kini dapat memperoleh Golden Visa dengan persyaratan yang lebih mudah.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan minat investasi di ibu kota baru Indonesia tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, pada Kamis (01/02/2024). Ia mengumumkan, persyaratan modal bagi perusahaan asing yang ingin berinvestasi di IKN telah diturunkan secara signifikan.

"Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari minimal US$25 juta menjadi US$5 juta untuk masa tinggal selama lima tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, syaratnya diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta," ujar Silmy, disadur dari website resmi Imigrasi.go.id, Rabu (12/03/2025).

Baca Juga:Kisah Panjang Kasus Investasi Bodong Rp 30 Miliar: Suami-Istri Tersangka Kembali Ditahan

Selain itu, perusahaan asing yang hendak membuka cabang atau anak perusahaan di IKN juga mendapat keringanan tambahan.

Mereka tidak lagi diwajibkan memenuhi syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, yang tetap berlaku bagi perusahaan asing yang mendirikan cabang di luar IKN.

Proses Pengajuan Golden Visa

Visa berindeks E28F ini dapat diajukan secara daring melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.

Calon investor hanya perlu melampirkan dokumen persyaratan, seperti paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto, serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN, dengan nilai investasi minimal US$5 juta untuk masa tinggal lima tahun, atau US$10 juta untuk masa tinggal 10 tahun.

Baca Juga:Sejak Jadi Mitra IKN, PPU Catat Investasi Rp 6,61 Triliun!

Pada Januari 2024, tercatat sebanyak 62 Golden Visa telah diterbitkan.

Silmy menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.

"Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini