Kisah Panjang Kasus Investasi Bodong Rp 30 Miliar: Suami-Istri Tersangka Kembali Ditahan

Sembari Jaksa tengah mempersiapkan berkas untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini siap disidangkan.

Denada S Putri
Rabu, 05 Maret 2025 | 15:00 WIB
Kisah Panjang Kasus Investasi Bodong Rp 30 Miliar: Suami-Istri Tersangka Kembali Ditahan
Dua tersangka investasi bodong Apderis berinisial RW (28) dan sang isteri SR (27) akhirnya kembali di tahan oleh Kejaksaan Negeri Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Dua tersangka investasi bodong Apderis berinisial RW (28) dan sang isteri SR (27) kembali ditahan Kejaksaan Negeri Bontang. 

Penahanan keduanya usai berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Bontang. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bontang, Mery Yuliarty mengatakan, kedua teraangka ini ditahan dan dititip ke Lapas Kelas IIA Bontang. 

Sembari Jaksa tengah mempersiapkan berkas untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini siap disidangkan. 

"Berkasnya kami nyatakan lengkap. 2 tersangka ini kembali ditahan di Lapas Kelas IIA Bontang," ucap Mery, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (05/03/2025).

Baca Juga:Tersangka Apderis R Dikeluarkan dari Tahanan, Korban Rugi Rp 30 Miliar Menanti Keadilan

Investasi bodong Apderis di Bontang. [Ist]
Investasi bodong Apderis di Bontang. [Ist]

Untuk diketahui, perjalanan kasus investasi bodong ini sudah terungkap pada November 2023 lalu. Tersangka berinisial R kala itu diringkus di Jakarta. Kemudian pada pertengahan 2024 tersangka SR yang merupakan isterinya juga diringkus. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 65 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Bahkan berkas perkara itu sudah 7 kali bolak balik dari meja penyidik Polres Bontang dan Kejaksaan. Namun, perkara yang merugikan korban mencapai Rp30 miliar ini masih urung disidangkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini