Korban Apderis Rp 30 Miliar Gigit Jari, Tersangka Bebas tapi Dilarang Keluar Kota

Lebih lanjut, saat ini penyidik Polres Bontang tengah berupaya untuk melengkapi berkas.

Denada S Putri
Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:15 WIB
Korban Apderis Rp 30 Miliar Gigit Jari, Tersangka Bebas tapi Dilarang Keluar Kota
Rumah tersangka kasus investasi bodong Apderis. [Ist]

SuaraKaltim.id - Meskipun tersangka kasus penipuan berkedok ternak ayam potong Apderis keluar tahanan, namun ia dilarang untuk bepergian ke luar kota. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.

Ia mengatakan, tersangka R (27) dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis. Namun, penyidikan kasus yang merugikam korban hingga Rp 30 miliar ini tetap berlanjut.

"Tersangka kooperatif untuk tidak keluar daerah. Kami juga pastikan dia tidak akan kabur," ucap Iptu Hari, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (05/07/2024).

Lebih lanjut, saat ini penyidik Polres Bontang tengah berupaya untuk melengkapi berkas. Agar perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Bontang.

Baca Juga:Jaring Investasi Bodong Apderis Bontang Makin Lebar, Istri Tersangka R Ditahan

Investasi bodong Apderis di Bontang. [Ist]
Investasi bodong Apderis di Bontang. [Ist]

Saat ini isteri tersangka R berinisial SR (26) juga masih berada di tahanan. Untuk itu masyarakat diminta agar tidak menanggapi apapun bentuk ajakan tersangka terkait investasi.

"Masyarakat jangan mau lagi di ajak atau ditawarkan investasi berkedok keuntungan besar," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka investasi bodong berkedok ternak ayam potong Apderis berinisial R (27) dikeluarkan dari tahanan Polres Bontang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini