SuaraKaltim.id - Tersangka investasi bodong berkedok ternak ayam potong Apderis berinisial R (27) dikeluarkan dari tahanan Polres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, alasan tersangka R tidak lagi ditahan karena secara masa penahanan sudah habis.
Kendati begitu, polisi tetap melanjutkan proses penyidikan kasus investasi bodong serta indikasi adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dia tidak dibebaskan. Tapi masa tahananya habis. Kasusnya tetap berjalan. Bukan dihentikan," ucap Iptu Hari melalui KBO Reskrim Ipda Samuri, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (02/07/2024).
Baca Juga:Kejari Bontang Masih Dalami Berkas Perkara Investasi Bodong Apderis
Lebih lanjut, untuk tersangka kedua yang merupakan sang istri berinisial SR (26) masih di Mapolres Bontang. Begitu juga sang suaminya tersangka R.
"Ini tersangka R saja masih di Polres. Jadi kasus tetap berjalan. Bukan dibebaskan," sambungnya.
Untuk diketahui, akibat kasus investasi bodong tersebut, telah merugikan korban hingga Rp 30 miliar. Pemuda berinisial R (27) diringkus polisi di Jakarta. Untuk menangkap tersangka Polres Bontang meminta bantuan kepada Polda Metro Jaya 2023 silam.