Kejari Bontang Masih Dalami Berkas Perkara Investasi Bodong Apderis

Kalau sudah dinyatakan lengkap baru P21 atau berkas itu dilimpahkan dan akan disidangkan.

Denada S Putri
Selasa, 16 Januari 2024 | 16:00 WIB
Kejari Bontang Masih Dalami Berkas Perkara Investasi Bodong Apderis
Mediasi masa aksi di Kejaksaan Negeri Bontang pada Senin (15/01/2024). [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang masih mendalami berkas perkara investasi bodong Apderis yang menjerat tersangka R (26). Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bontang Danang Leksono Wibowo mengatakan, usai diperiksa baru jaksa menilai apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau butuh perbaikan. 

Kalau sudah dinyatakan lengkap baru P21 atau berkas itu dilimpahkan dan akan disidangkan. Sebaliknya, jika masih terdapat kekurangan maka berkas akan dikembalikan ke Penyidik Polres Bontang atau P19. 

"Ini masih ditelaah. Masih tahap 1. Jadi kalau udah ada hasil akan diinformasikan lagi," terangnya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (16/01/2024).

Durasi pemeriksaan berkas katanya memakan waktu selama 14 hari kerja. Jika dilihat hasil akan terlihat atau ditentukan paling lambat pada Jumat (19/01/2024) mendatang. 

Baca Juga:Rumah Mewah Tersangka Investasi Bodong Apderis Disita Polisi

Menyikapi tuntutan para pendemo pada Senin (15/01/2024) kemarin, Danang menilai salah tempat. Harusnya mereka menanyakan hal itu ke Polres Bontang. Apalagi soal tuntutan untuk memproses tindak pidana pencucian uang. 

"Kita masih punya waktu untuk periksa berkas. Kalau TPPU tanya ke Polres bukan ke Kejaksaan," terangnya. 

Untuk diketahui, puluhan korban investasi ayam potong bodong Apderis melakukan demonstrasi di Jalan Awang Long pada Senin (15/01/2024) sore kemarin. 

Kuasa hukum korban yang tergabung di Paguyuban Kim Samuel mengatakan, jumlah pelapor sebanyak 160 orang. Dari catatannya pun total kerugian mencapai Rp 10,9 miliar.

Bahkan Kim menilai banyak pelapor yang sampai saat ini belum diperiksa oleh penyidik Polres Bontang. Para korban hanya dikirimkan laporan BAP menggunakan file PDF. Hal itu pun tidak sesuai dengan mekanisme penyelesaian kasus. 

Baca Juga:Jumlah Korban Melapor Investasi Bodong Apderis Terus Bertambah, Kini Capai 70 Orang Lebih

"Ini ada 30 peserta yang aksi damai. Kami minta aparat penegak hukum bisa transparan dalam penyelesaian kasus investasi bodong," ucap Kim Samuel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak