Polisi Fokus Tindak Pidana, Pengembalian Kerugian Korban Investasi Bodong Apderis Lewat Perdata

Di dalam jalur tersebut bisa ditempuh agar para korban bisa mendapat haknya kembali.

Denada S Putri
Jum'at, 15 Desember 2023 | 14:00 WIB
Polisi Fokus Tindak Pidana, Pengembalian Kerugian Korban Investasi Bodong Apderis Lewat Perdata
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Penyidikan kasus investasi bodong ayam potong Apderis yang menyeret tersangka R (27) hanya fokus dengan tindak pidana saja. Bukan ke pengembalian kerugian para korban.

Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto. Ia mengatakan, sejumlah aset yang disita itu merupakan barang bukti. 

Kemudian, nanti aset itu akan diserahkan ke negara. Alasannya, karena ranah pengembalian kerugian bukan berada di tangan Kepolisian. 

"Kami tidak dalam ranah mengembalikan. Melainkan memproses pidana investasi bodongnya," ucap Iptu Hari, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:Pengamat Hukum Sebut Ada Beberapa Opsi Pengembalian Kerugian Korban Investasi Bodong Apderis

Lebih lanjut, Iptu Hari menyarankan, para korban juga bisa menuntut pengembalian kerugian melalui hukum perdata.

Di dalam jalur tersebut bisa ditempuh agar para korban bisa mendapat haknya kembali. Saat ini polisi sudah menerima laporan hampir 100 orang korban.

Semua laporan itu kemudian diproses untuk mengetahui jumlah kerugian akibat praktik investasi bodong dari tersangka. 

"Bisa tempuh jalur perdata kalau mau pengembalian kerugian. Nanti dari hasil penyitaan aset itu bisa untuk kembali tapi prosedurnya perdata," ujarnya. 

Untuk diketahui Polres Bontang mulai menyita aset dari tersangka R. Terbukti dengan rumah mewah yang berada di Jalan Dewi Sartika dekat TK Negeri 1 Bontang sudah dipasang garis polisi.

Baca Juga:Investasi Bodong Apderis, Polisi Masih Buru Aset Tersangka di Bontang

Rumah Mewah Tersangka Investasi Bodong Apderis Disita Polisi

Sat Reskrim Polres Bontang mulai melakukan penyitaan aset tersangka kasus investasi bodong, Apderis, berinisial R (27). Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.

Ia mengatakan aset yang disita meliputi rumah besar dan perabotan. Penyitaan terbukti dengan adanya pemasangan garis polisi yang mengelilingi rumah tersangka di Jalan Dewi Sartika dekat TK Negeri 1 Bontang.

"Rumah mewah tersangka sudah kami sita. Lengkap dengan isinya. Jadi ini kasus sudah mulai melakukan penelusuran aset," katanya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (14/12/2023). 

Lebih lanjut, untuk aset lainnya polisi belum bisa membeberkan mana saja yang sudah disita. Untuk saat ini, kata Iptu Hari, penyidik masih ingin menuntaskan pemberkasan dan inventarisasi keterangan para korban. 

Termasuk jumlah kerugian akibat kasus investasi bodong yang sudah menjerat hampir 100 korban. Polisi juga mengaku sampai saat ini masih memproses pidana. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini