Pengamat Hukum Sebut Ada Beberapa Opsi Pengembalian Kerugian Korban Investasi Bodong Apderis

Skema ini tentunya merugikan bagi para investor baru. Mau tidak mau para korban selalu dirugikan.

Denada S Putri
Selasa, 28 November 2023 | 18:00 WIB
Pengamat Hukum Sebut Ada Beberapa Opsi Pengembalian Kerugian Korban Investasi Bodong Apderis
Ilustrasi investasi bodong. (Shutterstock)

SuaraKaltim.id - Pengamat hukum menyebut ada beberapa opsi pengembalian kerugian korban investasi bodong, Apderis di Bontang. Pengamat Hukum Unmul Sulung Nugroho mengatakan, para korban bisa menempuh penyelesaian perkara hukum perdata.

Namun, proses ini akan membutuhkan waktu dan kesabaran bagi para korban. Seperti misalnya para korban harus memiliki kuasa hukum dan memastikan semua bukti-bukti pokok perkara perdatanya terpenuhi. 

Selain itu, korban juga perlu memahami lebih dalam terkait perjanjian bersama terduga pelaku. Menurutnya kasus yang menjerat korban investasi bodong ini menggunakan skema ponzi. 

Untuk diketahui skema ponzi merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Artinya, bukan dari keuntungan  diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

Baca Juga:PKS Tegas Tolak IKN Pindah di Kaltim, Pengamat Unmul: Bisa Jadi Akan Ada Peralihan Suara

Skema ini tentunya merugikan bagi para investor baru. Mau tidak mau para korban selalu dirugikan. Secara aspek hukum pidana skema piramida atau ponzi dilarang. 

Itu diatur pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014. Di mana, menyebutkan pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang. 

Larangan itu juga tercantum dalam pasal 21 Huruf K Permendag Nomor 70 Tahun 2019 tentang Distribusi barang secara langsung. Bahkan bentuk pemasaran dengan skema piramida juga dilarang. 

"Jadi korban bisa meminta haknya dengan mengugat secara perdata. Tapi prosesnya panjang. Butuh kesabaran dan juga biaya," ucapnya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (05/12/2023). 

Kemudian, bisa saja korban investasi bodong mendapat kerugian melalui proses hukum pidana. Kendati begitu keputusan final tersangka diminta ganti rugi dari majelis hakim. 

Baca Juga:Realisasi Investasi Kaltim untuk 2023 Sebesar Rp 18,78 Triliun

Semisal seerti kasus investasi bodong yang menjerat Indra Kenz. Dimana para korban bisa mendapat ganti rugi dari penyitaan aset dari keputusan pengadilan. 

"Pidana merupakan langkah terakhir. Kalau perdata akan prosesnya panjang. Cuman pidana berisiko barang yang disita sulit kembali. Tergantung putusan majelis hakim," sambungnya. 

Kata sulung, di Indonesia investasi bodong jadi momok atau tren buruk. Pasalnya warga paling mudah terjerat iming-iming keuntungan besar dari modal yang masuk. 

Dengan begitu, warga Harus teliti dalam berinvestasi. Ciri-ciri investasi bodong misalnya dengan keuntungan besar. Apalagi dengan durasi waktu yang cukup singkat. 

Lebih baik warga diminta untuk menghindar. Jangan sampai ada persoalan buruk yang akan menimpa mereka seperti kasus ratusan korban yang saat ini masih belum diketshui hak didapat kembali. 

"Kita merasa kalau sudah dikasih janji dengan orang yang dikenal cepat percaya. Padahal harusnya kita berhati-hati. Jangan tergiur," ucapnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak