Diberitakan sebelumnya, Polres Bontang mengungkap tindak pidana investasi bodong yang menjerat tersangka R (27).
Petugas penyidik dari Polres Bontang mulai menelusuri harta dan aset pengelola investasi ayam potong Apderis yang disebut-sebut merugikan miliaran rupiah para pemilik modal.
Tersangka inisial R (27) sudah diminta menunjukkan rekening koran dari bank miliknya. Dari salinan itu nantinya akan dipelajari aliran dana tersebut.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasar Reskrim Iptu Hari Supranoto mengaku, sampai saat ini polisi masih menahan 1 tersangka. Sementara potensi bertambahnya tersangka masih terus didalami.
Baca Juga:PKS Tegas Tolak IKN Pindah di Kaltim, Pengamat Unmul: Bisa Jadi Akan Ada Peralihan Suara
"Kasus investasi bodong ini masih kita telusuri. Kemarin kita mulai menelusuri Bank yang dimiliki tersangka. Jadi masih terus berproses," kata Iptu Hari Supranoto kepada Klik Kaltim, Minggu (3/12/2023).