Investasi Bodong Apderis, Polisi Masih Buru Aset Tersangka di Bontang

Sekedar informasi, tersangka juga memiliki bisnis lainnya. Salah satunya usaha rental mobil.

Denada S Putri
Rabu, 29 November 2023 | 14:30 WIB
Investasi Bodong Apderis, Polisi Masih Buru Aset Tersangka di Bontang
Rumah tersangka R tergembok usai diringkus Polisi. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polisi masih memburu aset tersangka berinisial R (27) yang merupakan pemilik investasi bodong berkedok ternak ayam, Apderis

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, saat ini tersangka sedang diperiksa oleh penyidik. Tujuannya untuk mengetahui duduk perkara yang merugikan hampir ratusan orang itu.

Selain itu polisi juga diketahui mengawasi kerabat dekat dari tersangka R. Baik itu isteri, orang tua, orang terdekat dan menantunya.

Hanya saja polisi belum mendapatkan petunjuk untuk penambahan tersangka. Karena itu butuh informasi lebih mendalam. 

Baca Juga:Polisi Minta Korban Investasi Bodong Apderis di Bontang Lapor ke Pihaknya

"Orang terdekat kita pantau. Masih didalami kasusnya. Tersangka terus dimintai keterangan soal praktik investasi bodongnya," katanya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (29/11/2023).

Untuk diketahui, tersangka sudah diringkus Polisi beberapa waktu lalu di Jakarta. Polres Bontang meminta bantuan penjemputan Polda Metro Jaya.

"Sekarang tersangka sudah di Bontang. Nanti kita akan rilis. Ini lagi pendalaman," sambungnya. 

Jurnalis jaringan media ini juga mendatangi salah satu aset milik tersangka R. Aset itu berupa rumah mewah yang berada di Jalan Dewi Sartika, dekat TK Negeri 1 Bontang. 

Nampak rumah mewah itu tergembok rapat. Terdapat 3 rantai gembok yang menutup pagar rumah milik tersangka. 

Baca Juga:Ratusan Orang di Bontang Jadi Korban Investasi Bodong Ayam Potong Apderis

Namun belum terlihat ada garis polisi yang dipasang. Sekedar informasi, tersangka juga memiliki bisnis lainnya. Salah satunya usaha rental mobil. 

Informan juga mengatakan, terdapat ratusan korban. Kerugian pun juga ditaksir puluhan miliar. Korban tertarik karena tersangka menawarkan investasi yang menggiurkan. 

Dengan hanya waktu 35 hari saja korban diimingi mendapat keuntungan dari modal sebanyak 10 persen. Angka itu bisa berlipat ganda menjadi 12 persen saat korban berinvestasi dengan durasi 42 hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini