SuaraKaltim.id - Kasus investasi bodong Apderis di Bontang memasuki babak baru. Teranyar, polisi menahan tersangka baru berinisial SR (27).
Berdasarkan keterangan polisi, SR merupakan istri dari tersangka R (27) yang lebih dulu ditahan. Sang istri ditahan karena dinilai turut membantu praktik investasi bodong.
SR diringkus di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Minggu (19/05/2024) lalu. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.
"Istrinya kami ringkus dan sudah ditetapkan tersangka juga," ungkapnya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (22/05/2024).
Baca Juga:Korban Investasi Bodong Apderis Bertambah, Kerugian Capai Rp 5,2 Miliar
Lebih lanjut sang isteri akan dibawa ke Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Semua keterangan masih dihimpun. Polisi juga berpendapat akan ada potensi tersangka baru yang diincar.
"Pasti kalau ada keterangan baru tersangka akan bertambah. Apalagi ini kasus besar," pungkasnya.