SuaraKaltim.id - Kasus penipuan dengan modus investasi peternakan ayam potong Apderis hingga hari ini belum disidangkan. Polisi masih melengkapi materi pemberkasan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang.
Kendati begitu, baru-baru ini penyidik menyita 3 aset kandang milik pelaku RW (29), Selasa (04/06/2024) kemarin. Selain kandang, polisi juga menyita rumah mewah milik tersangka di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Polisi bergerak berdasarkan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Bontang dengan nomor register 145/Pen/Pid/2024/PN Bon untuk penyitaan rumah dan nomor register 163/Pen/Pid/2024/PN Bon terkait penyitaan kandang ayam.
Proses penyitaan juga disaksiskan kuasa hukum korban dan Ketua Paguyuban korban Apderis, Helma Malini. Lokasi kandang yang dimaksud berada di Jalan Poros Bontang-Sangatta.
Baca Juga:Korban Investasi Bodong Apderis Minta Istri Tersangka Diperiksa
Penyitaan ditandai dengan spanduk penyegelan diantaranya dua unit kandang ayam ukuran 8×40 meter, satu unit kandang ukuran 8×50 meter, serta kerangka kandang ayam berukuran 12×40 meter.
"Kita ikut serta dalam penelusuran aset hingga penyegelan itu. Kemarin ada kandang dan rumah tersangka investasi bodong," terang Helma, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (05/06/2024).
Dirinya bersama ratusan korban Apderis berharap, pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini dan uang investor segera dikembalikan oleh tersangka sebesar Rp 11 miliar.
"Kami berharap tersangka RW mendapatkan hukuman yang setimpalnya dan uang dari investor yang telah dirugikan dapat dikembalikan,” tambahnya dengan tegas.
Diketahui, saat ini Polres Bontang sudah menetapkan 2 tersangka dari kasus investasi bodong. Pertama sang suami berinisial RW dan isterinya berinisial SR (26).
Baca Juga:Korban Investasi Bodong Apderis Bertambah, Kerugian Capai Rp 5,2 Miliar
"Isterinya kami ringkus dan sudah ditetapkan tersangka juga," ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.