Setahun Berlalu, Kasus Investasi Bodong Apderis Senilai Rp 30 Miliar Belum Disidangkan

Berkas kasus Apderis sudah 7 kali dikembalikan.

Denada S Putri
Minggu, 01 Desember 2024 | 15:30 WIB
Setahun Berlalu, Kasus Investasi Bodong Apderis Senilai Rp 30 Miliar Belum Disidangkan
Investasi bodong Apderis di Bontang. [Ist]

SuaraKaltim.id - Sudah setahun perkara penipuan dengan modus investasi ayam potong Apderis belum juga disidangkan. Teranyar,  Polres Bontang kembali menyetorkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan kodus investasi bodong Apderis ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Untuk diketahui berkas itu sudah 7 kali bolak balik dari meja penyidik Polres Bontang dan Kejaksaan. Namun, perkara yang merugikan korban mencapai Rp 30 miliar ini masih urung disidangkan. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Lantas Iptu Hari Supranoto mengatakan, berkas saat ini sedang diteliti oleh jaksa Kejari. 

Alasan berkas itu kembali ke penyidik karena adanya pasal TPPU yang diterapkan. Sehingga membutuhkan proses karena membutuhkan telaah dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Baca Juga:Dampak IKN, Realisasi Investasi Kaltim Capai Rp 55 Triliun dalam Sembilan Bulan

"Kalau sekarang berkas sudah di Kejari. Kalau mereka bisa cepat P21 (limpahkan ke pengadilan) akan segera," ucap Iptu Hari Supranoto, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (01/12/2024). 

Perjalanan kasus investasi bodong ini diketahui sudah terungkap pada November 2023 lalu. Tersangka berinisial R kala itu diringkus di Jakarta. Kemudian pada pertengahan 2024 tersangka SR yang merupakan isterinya juga diringkus. 

Iotu Hari mengatakan kedua tersangka ini tidak lagi ditahan karena masanya telah habis. Ketika kelengkapaj berkas sudah diterima. Kedua tersangka itu akan kembali diringkus. 

"Nangi 2 tersangka itu akan kembali ditangkap. Saat ini masih jadi tahanan kota," sambungnya. 

Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 65 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Baca Juga:KPK Geledah Rumah di Tenggarong, Amankan Dokumen Terkait Kasus Tambang

"Ancaman Paling lama 20 tahun penjara. Potensi tambahan tersangka masih ada," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini