Ada Titik Terang! Berkas Perkara Investasi Bodong Apderis Dilimpahkan ke Jaksa, Tunggu Penahanan Tersangka

Berkas perkara antara RW dan sang istri pun dipisahkan.

Denada S Putri
Senin, 15 Juli 2024 | 14:30 WIB
Ada Titik Terang! Berkas Perkara Investasi Bodong Apderis Dilimpahkan ke Jaksa, Tunggu Penahanan Tersangka
Investasi bodong Apderis di Bontang. [Ist]

SuaraKaltim.id - Kasus penipuan dengan modus investasi ayam potong Apderis masih bergulir. Teranyar, berkas perkara kasus ini kembali diserahkan ke jaksa setelah sebelumnya dikembalikan karena belum lengkap atau P-19.

Penyerahan kembali oleh penyidik Polres setelah mendapat hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, nanti setelah berkas dinilai lengkap tersangka RW (27) akan kembali ditahan. 

"Berkas kita serahkan 2 pekan lalu. Lengkap drngan hasil analisis PPATKnya. Setelah itu baru Jaksa menilai lengkap atau tidak," ucapnya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (15/07/2024). 

Baca Juga:Tersangka Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus Ditangkap di Balikpapan

Lebih lanjut, Iptu Hari juga masih menginvetarisasi jumlah korban dan nilai kerugian akibat aktivitas investasi bodong tersebut. 

Berkas perkara antara RW dan sang istri pun dipisahkan. Alasannya, karena delik aduannya sang isteri diduga kuat ikut memasarkan dan menikmati hasil dari penipuan suaminya. 

"Berkas kami pisah. Kita tunggu saja hasil dari pemeriksaan jaksa," sambungnya. 

Di akhir, Iptu Hari meminta para korban agar bersabar dan menyerahkan sepenuhnya penanganan ini melalui proses hukum. 

Tersangka RW meski tidak ditahan pun kooperatif untuk tidak kabur. Karena statusnya masih tetap tersangka dan kasus hukum berjalan.

Baca Juga:Aset Tersangka Investasi Bodong Apderis Disita, Korban Menanti Pengembalian Rp 11 Miliar

"Percayakan ke kami. Semua proses tengah berlangsung," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak