Tersangka Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus Ditangkap di Balikpapan

Ibu korban yang mengetahui kejadian itu lantas melaporkan pelaku ke polisi.

Denada S Putri
Jum'at, 14 Juni 2024 | 14:30 WIB
Tersangka Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus Ditangkap di Balikpapan
Ilustrasi pencabulan anak berkebutuhan khusus. [Ist]

SuaraKaltim.id - Kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri kepada anak berkebutuhan khusus (ABK) saat ini masih ditangani unit PPA Polresta Balikpapan.

Kasubnit II PPA Polresta Balikpapan Ipda Naufal Razan Eduardo mengatakan, untuk ayah tiri berinisial ES (40) sudah diamankan dan ditetapkan jadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak.

Peristiwa nahas itu dilakukan tersangka ES terhadap anak tirinya yang sebut saja Melati (11) di dalam rumahnya pada pukul 04.00 wita. Minggu (09/06/2024).

“Pelaku ditangkap karena kedapatan kakak kandung korban yang melihat sendiri ayah tirinya tersebut mencabuli adiknya,” ujar Naufal Razan Eduardo, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (14/06/2024).

Baca Juga:Waduk Balikpapan Meluap! PDAM Jamin Pasokan Air Aman

Aksi pencabulan itu terjadi di kediaman pelaku di wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan. Pelaku melakukan pencabulan saat korban tertidur.

“Pelaku mencabuli korban saat subuh. Kejadiannya saat itu korban masih tertidur,” terangnya.

Razan mengatakan pelaku pun kepergok kakak kandung korban. Namun, saat itu pelaku berdalih masuk ke kamar korban mencari obat sakit gigi.

“Akhirnya kakak korban mengadukan ke keluarganya yang lain. Saat didatangi pelaku masih mengaku ingin mencari obat sakit gigi di sebelah lemari tempat tidur korban,” jelasnya.

Ibu korban yang mengetahui kejadian itu lantas melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku ditangkap tidak lama setelah polisi menerima laporan.

Baca Juga:Dewan Balikpapan Setuju, SE Larangan Study Tour Sekolah Dinilai Tepat

“Saat dilaporkan pelaku juga sudah dibawa ke kantor dan langsung dilakukan penahanan,” tambahnya.

Razan Eduardo menambahkan, tersangka ternyata telah mencabuli korban sebanyak dua kali ini menurut keterangan tersangka. Namun menurut keterangan korban sudah sebanyak lima kali. Selama ini perbuatannya tak pernah terungkap karena memanfaatkan kondisi korban.

“Selama ini tidak ketahuan karena kondisi korban ini speech delay. Jadi terungkap dua kali dicabuli,” ungkap Naufal.

Dia melanjutkan, pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E terkait pencabulan.

“Ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Razan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini