
Sebenarnya, lanjut dia, pada 22 Agustus 2019 lalu kejadian serupa terjadi Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Namun lokasi petaka digaransi oleh Dinas ESDM Kaltim bukan lubang bekas tambang.
Lalu pada 21 Februari 2020 juga ada kejadian di Samarinda.
Tempat kejadian berada di konsesi perusahaan tambang.
Baca Juga:Lagi, Dua Pelajar SMP Tewas di Lubang Bekas Galian Tambang
“Ini korban yang ke-39, masak mau berulang terus gak ada perubahan. Pemerintah di Kaltim tidak melindungi anak-anak,” tegasnya.
Dia menegaskan, Jatam Kaltim menuntut keadilan bagi orangtua korban.
Harus ada pasal pidana yang menyebabkan, hilangnya nyawa seseorang.
“Sudah lubangnya tidak direklamasi, masih tidak mau tanggungjawab juga. Pemerintah dan perusahaan harus tanggungjawab,” katanya.
Kontributor : Alisha Aditya
Baca Juga:Sejumlah Lubang Tambang Emas Ilegal di Lebak Dipasangi Garis Polisi