SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser utara (PPU), melarang warga PPU berpenghasilan Rp 1,8 juta menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU, Erwansyah menegaskan, elpiji bersubsidi hanya untuk warga kurang mampu.
“Warga mampu dilarang pakai elpiji tiga kg, atau gas melon. Itu hanya untuk warga kurang mampu,” kata dia.
Saat ini, lanjut Erwan, elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram, terindikasi banyak digunakan oleh kalangan pengusaha.
Baca Juga:Kabupaten Calon Ibu Kota Baru Usulkan 15.000 Sambungan Gas Rumah Tangga
Banyak pelaku usaha berpenghasilan di atas rata-rata yang masih menggunakan tabung gas melon. Karena harga relative murah, lanjutnya, maka pelaku usaha banyak yang melanggar aturan tentang larangan itu.
“Pemakaian elpiji bersubsidi terindikasi banyak dilanggar oleh kalangan pengusaha, tabung melon itu hanya untuk warga kurang mampu,” jelasnya.
Untuk itu, Erwan meminta para agen dan pemilik pangkalan penjualan elpiji lebih memperketat penyaluran tabung melon tersebut, karena elpiji bersubsidi dikhususkan untuk warga kurang mampu.
“Agen harus memerhatikan itu,” sebutnya.
Pelarangan penggunaan elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram bagi masyarakat dan pelaku usaha menengah ke atas ditegaskan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyedia dan Pendistribusian Elpiji. (Antara)
Baca Juga:Operasi Pasar Gas Melon Digelar di Mempawah Mulai Rabu 29 Juli 2020