SuaraKaltim.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kembali memberlakukan PSBB seperti masa awal pandemi.
Hal itu dilakukan karena kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Jakarta terus naik.
Anggota Komisi Kesehatan DPR, Arzeti Bilbina mengungkapkan sudah saatnya PSBB ketat tak hanya diberlakukan di Ibu Kota saja, tetapi harus dilakukan juga di seluruh provinsi.
"Kalau menurut saya memang sudah saatnya PSBB ketat, artinya bukan hanya DKI saja, kalau bisa di seluruh provinsi yang ada di Indonesia," kata Arzeti, Jumat (11/9/2020).
Arzeti berpendapat, Covid-19 di Indonesia sudah menimbulkan ketakutan di masyarakat. Apalagi, angka kasus terus naik dan korban meninggal juga terus bertambah.
Lebih lanjut, Arzeti menekankan pentingnya gotong royong di masa seperti saat ini, tak bisa hanya menyandarkan harapan kepada pemerintah. Namun, masyarakat juga harus ikut berpartisipasi.
"Semua harus bergerak, kasihan juga tenaga medis sudah banyak yang berguguran," ujarnya.
PSBB ketat resmi diberlakukan, pengumuman kebijakan itu disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan pada Rabu (9/9/2020) malam.
Hal ini merujuk pada tingginya angka kasus positif Covid-19 di Jakarta yang rata-rata mencapai 800 hingga 1000 kasus.
Mulai Senin 14 September nanti, seluruh perkantoran dan semua sektor yang diatur dalam Pergub DKI diwajibkan work from home (WFH).