Siswa SMA di Purwokerto Jadi Predator Anak Laki-laki, Korbannya 10 Orang

Polresta Banyumas masih melakukan pengembangan kasus.

Chandra Iswinarno
Kamis, 17 September 2020 | 18:30 WIB
Siswa SMA di Purwokerto Jadi Predator Anak Laki-laki, Korbannya 10 Orang
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraKaltim.id - Kasus predator seksual anak yang dilakukan salah satu pelajar SMA Negeri di Purwokerto masih terus dikembangkan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah.

Terbaru, tersangka mengaku sudah melakukan perbuatan bejatnya terhadap 10 anak di bawah umur.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari korban asusila yang sebelumnya berjumlah tiga orang. Pelaku berinisial FM (16) warga Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas mengakui perbuatannya tersebut.

Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengemukakan, tambahan tujuh korban tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan pihaknya.

Baca Juga:Korban Kasus Asusila Sesama Jenis di Purwokerto Bertambah 7 Orang

"Ada tambahan 7 korban, saat ini jadi totalnya 10 anak," kata Berry singkat melalui pesan aplikasi WhatsApp, Kamis (17/9/2020).

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses pengembangan karena tidak menutup kemungkinan adanya korban baru.

"Tambahan tujuh anak yang menjadi korban semuanya berjenis kelamin laki-laki," lanjutnya.

Namun, Berry tidak menjelaskan lebih detail awal mula pelaku mulai melakukan aksi bejatnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus asusila terhadap anak di bawah umur dilakukan FM siswa sebuah SMA Negeri di Purwokerto.

Baca Juga:Mabuk Berat, Bocah 15 Tahun Nodai Kerabatnya yang Masih di Bawah Umur

Peristiwa tersebut terungkap saat salah satu korban menceritakan kejadian yang dilakukan di Pos Kamling pada Rabu (9/9/2020) sore.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan perbuatannya karena sering menonton video dewasa. Perbuatannya juga sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir.

"Tersangka dengan cara bujuk rayu menjanjikan akan memberi hadiah coklat silverqueen," terang Berry.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya korban dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo UU No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya di atas tujuh tahun. Tidak ada diversi meskipun tersangka adalah anak di bawah umur," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak