Jadi Tersangka Dana Pilkada 2018, Pejabat KPU PPU Terancam Diberhentikan

S yang diduga menyelewengkan dana pengadaan barang dan jasa pada Pilkada 2018 tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 9 September 2020

Yovanda Noni
Jum'at, 18 September 2020 | 14:50 WIB
Jadi Tersangka Dana Pilkada 2018, Pejabat KPU PPU Terancam Diberhentikan
Suasana rapat koordinasi terkait persiapan Pilkada 2018 yang digelar oleh KPU dan Bawaslu bersama perwakilan partai politik di Jakarta, Kamis (4/1/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]

Dia menjelaskan, status ASN yang bersangkutan berada di bawah kewenangan KPU provinsi.

“Status jabatan ASN yang bersangkutan ada di KPU Provinsi Kalimantan Timur, jadi KPU provinsi yang menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Negeri,” pungkasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini