Abdul Rais Siap Sosialisasi Pilih Kotak Kosong di Pilkada Balikpapan

Sebagai tokoh masyarakat, Abdul Rais merasa kecewa karena paslon RH - TA malah memborong seluruh kursi di DPRD Balikpapan.

Yovanda Noni
Sabtu, 19 September 2020 | 22:21 WIB
Abdul Rais Siap Sosialisasi Pilih Kotak Kosong di Pilkada Balikpapan
Tangkapan layar instagram @rrahmadmasud

SuaraKaltim.id - Spanduk ajakan memilih kotak kosong bermunculan di Kota Balikpapan.

Bukan tanpa alasan, Pilkada melawan kotak dianggap seperti sikap monopoli politik yang mencederai demokrasi di Indonesia.

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) di Balikpapan, Abdul Rais menyatakan siap sosialisasi tentang kotak kosong.

Menurutnya, memilih kotak kosong adalah hak suara milik masyarakat.

Baca Juga:Pemuda Muhammadiyah Jabar Tolak Pelaksanaan Pilkada 2020

“Kita sebut kotak kosong, tapi sebenarnya kolom kosong. Masyarakat harus tau, memilih kolom kosong adalah hak setiap orang. Jadi paslon kepala daerah tunggal, tidak harus dipilih jika tidak suka,” kata Rais (19/9/2020).

Sebagai tokoh masyarakat, Rais mengenal baik sosok calon walikota dan wakil walikota, Rahmad mas’ud - Thohari Azis. Meski demikian, bukan tidak mungkin jika Rais berada di pihak yang berlawanan.

Dia menyayangkan, Pilkada Kota Balikpapan harus melawan kotak kosong. Padahal, menurut dia, demokrasi adalah memilih calon-calon kepala daerah.

"Demokrasi itu sempurna jika diikuti oleh banyak kepala daerah. minimal dua paslon," katanya.

karena itu, dia merasa kecewa karena paslon RH - TA malah memborong seluruh kursi di DPRD Balikpapan.

Baca Juga:Usul Segera Terbitkan Perppu Pilkada, KPU: Meski Sederhana Tapi Ini Serius

“Jadi begini, Paslon itu diusung sembilan partai. Calon lawannya kemarin hanya dua partai, dan kursinya kurang. Seharusnya ada hak prerogatif dari RH - TA untuk melepas beberapa kursi. Setidaknya mereka relakan untuk demokrasi yang sempurna,” jelasnya.

Rais menjelaskan, dia menghormati regulasi mengenai paslon tunggal diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018, tentang Perubahan PKPU 14/2015 tentang Pilkada dengan Satu Paslon.

Namun, lanjut dia, persoalan kolom kosong masih belum familiar di kalangan masyarakat. Untuk itu, dia siap turun ke jalan untuk sosialisasi.

“Masyarakat harus tahu bentuk surat suara nantinya, yang mana hanya memuat dua kolom. Satu kolom berisi foto paslon dengan latar belakang berwarna merah putih. Lalu, satu kolom kosong yang tidak bergambar,” ungkapnya.

Disinggung mengenai saksi kolom kosong, Rais menyebut hal itu juga masuk dalam rencana sosialisasinya. Dia mengatakan, masyarakat yang telah menyalurkan hak suaranya wajib menjaga hak suara itu di tiap tingkatan.

Karena, menurut dia, menjaga hak suara adalah kewajiban setiap warga Indonesia. Rais berpesan, jangan sampai hak suara itu hilang, dan pilihan kolom kosong menjadi sia-sia.

“Warga yang memilih kolom kosong harus menjaga suaranya. Kawal dan pastikan pilihan itu terhitung di KPU. Jangan sampai ada yang sabotase dan disalahgunakan,” ujarnya.

Dia juga mendukung, spanduk-spanduk kampanye memilih kotak kosong. Dia mengatakan, hal itu sangat wajar karena berbeda pilihan.

“Ya tidak apa-apa lah, kan spanduk bagian dari sosialisasi. Sosialisasi tentang kolom kosong. Jadi warga tidak perlu memilih paslon yang ada, jika memang tidak suka,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini