Jual Ganja, Siswa SMK di Samarinda Ditangkap Polisi

Tidak hanya menjual, MD juga mengonsumsi ganja. Dia tidak menjual dengan sembarang orang, melainkan hanya teman di lingkarannya saja.

Yovanda Noni
Selasa, 22 September 2020 | 18:58 WIB
Jual Ganja, Siswa SMK di Samarinda Ditangkap Polisi
Polisi menunjukkan barang bukti, satu poket ganja

SuaraKaltim.id - Pelajar kelas XII di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Samarinda, ditangkap polisi.

Remaja berusia 17 tahun itu, ditangkap Satreskrim Polsek sungai Pinang, setelah tertangkap tangan mengedarkan ganja di Jalan Juanda, Samarinda Ulu, Senin (20/9/2020)

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro menceritakan kronologi penangkapan remaja berinisial MD.

Berawal dari penyelidikan kasus curanmor, tidak sengaja MD dan rekannya berinisial RF melintas di Jalan Juanda.

Baca Juga:Nama Baik Sekretaris Kota Dicemarkan, Pemkot Samarinda Lapor Polisi

Polisi yang tengah melakukan pengembangan, melihat gelagat mencurigakan dari MD dan RF.

Opsnal Unit Reskrim yang mengenakan pakaian sipil lantas berinisiatif mendatangi keduanya.

"MD ini tadinya dibonceng sama rekannya berinisial RF. Setelah dihentikan, MD ini turun dari motor. Tapi saat hendak didatangi petugas, RF yang masih diatas motor langsung kabur," ungkap Rengga Selasa Siang (22/09/2020).

RF yang kabur tak berhasil terkejar oleh Opsnal Unit Reskrim, tersisa MD yang langsung diamankan.

Polisi lantas melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket ganja kering seberat 11,16 gram di kantong jaketnya.

Baca Juga:Citra Niaga dan Tepian Mahakam Ditutup, Pedagang Kopi: THM Tidak Ditutup?

“Langsung tersangka kami bawa untuk dimintai keterangan,” sebutnya.

Pengakuan MD, tidak hanya menjual tapi juga mengonsumsi ganja.

Keuntungan yang dia dapat sebanyak Rp 100 - Rp 300 ribu dari satu poket ganja senilai Rp 1 juta.

MD tidak mengedarkannya dengan sembarang orang, namun hanya lingkaran pertemanan saja.

 Rata-rata ganja dijual dikalangan pelajar SMK dan mahasiswa.

"Barang ini (ganja) didapat pelaku MD dari orang berinisial TG. Sedangkan yang kabur (FR) merupakan pemesan barang," imbuhnya.

Pasal yang dikenakan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 111 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan karena masih ada pelaku lainnya," pungkasnya.

Kontributor : Alisha Aditya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak