Korban yang tak terima perlakuan pelaku, kemudian melapor ke polisi. Sebab itu, F pun ditangkap saat berada di rumahnya, yang terletak di Kampung Batri, Desa Kaballangan, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Rabu (23/9/2020).
Hingga kini F masih berada di Polsek Duampanua untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Kemarin kita tangkap, setelah melapor ini korban terus kita pergi jemput pelakunya di rumahnya. Kebetukan diamankan sama keluarganya," pungkasnya.
Baca Juga:Kesal Suami Menikah Lagi, Emak-emak Pukul Imam Masjid Pakai Balok