SuaraKaltim.id - Balai Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi ramai didatangi belasan pasangan suami istri yang sudah berusia lanjut pada Jumat (25/9/2020).
Mereka datang untuk mencari keadilan, lantaran selama ini pernikahan mereka belum tercatat oleh negara.
Setidaknya ada 16 pasangan yang dinikahkan melalui Isbat Nikah Terpadu yang digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag), Pengadilan Agama, Dispendukcapil dan PCNU Banyuwangi, dalam agenda ngunduh mantu.
Agenda Isbat nikah pun digelar gratis tanpa dipungut biaya.
Baca Juga:Ngunduh Mantu, 16 Pasutri Lansia Sahkan Pernikahan Sesuai Hukum Negara
Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi Subandi menjelaskan, acara tersebut sengaja digelar agar belasan pasangan suami istri tersebut mendapatkan kepastian hukum.
Sehingga, dia menilai hal ini dirasa perlu dilakukan untuk mempermudah masyarakat guna mendapatkan haknya.
"Sidang Isbat Nikah ini kami maksudkan untuk mempermudah masyarakat. supaya proses pernikahannya tercatat secara hukum," ujarnya seperti dilansir Suaraindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Jumat (25/9/2020).
Pada proses tersebut, Subadni mengatakan semua dilakukan secara cepat dan tepat. Berkas-berkas penunjang legalitas secara langsung diberikan pada saat itu juga.
"Hari ini juga salinan penetapan itu kami berikan, termasuk akta nikah dari KUA dan Kartu Keluarga dari Dispendukcapil," jelasnya.
Baca Juga:Lincah Banget, Ada Girlband Jepang Anggotanya Lansia Semua
Subandi berharap kepada masyarakat agar ke depannya bisa lebih proaktif untuk mengurus administrasi perkawinan.
Karena, apabila nantinya terjadi masalah, akan mudah untuk dilakukan pengurusan.
"Masyarakat juga harus proaktif untuk mengurus administrasi perkawinan ini supaya lebih mudah. Pertengahan bulan depan, kegiatan serupa akan diadakan di wilayah Wongsorejo," tuturnya.