SuaraKaltim.id - Kuasa hukum Calon Tunggal pasangan Rahmad Mas’ud dan thohari Aziz, Agus Amri dan Affiliates, melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu pada Gakkumdu yang berlokasi di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Balikpapan.
Kuasa hukum pelapor, Agus Amri melaporkan sosok bernama dr Abdul Rais yang dinilai telah melanggar undang-undang Pemilu Nomor tujuh Tahun 2017 yang mengatur larangan kampanye hitam.
“Kami melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu,” katanya di Balikpapan, Senin (28/9/2020).
Menurut dia, banyak spanduk dari terlapor yang bernada provokatif, yang mengajak masyarakat Balikpapan memilih kotak kosong.
Baca Juga:Aktivis Balikpapan Kampanye 'Relawan Kolom Kosong' Lawan Rahmad - Thohari
“Seolah-olah terlapor menyatakan bahwa mencoblos calon tunggal akan mencederai demokrasi,” kata Agus.
Dijelaskan Agus, spanduk-spanduk itu dibentangkan di Lapangan Merdeka, Minggu (27/9/2020)
"Abdul Rais menyatakan sebagai ketua tim pemenangan kolom kosong ," ujarnya.
Tidak hanya itu, terlapor diduga membagikan selebaran atau player yang mengarahkan pilihan pada Pilkada pada kotak atau kolom kosong.
“Ini adalah fitnah yang tidak dapat terlapor buktikan kebenarannya. Hal ini yang merusak demokrasi,” lanjut agus.
Baca Juga:Sah! Pilkada Balikpapan Lawan Kotak Kosong
Untuk itu, pihaknya langsung melaporkan hal itu pada Gakkumdu. Sebab, Agus menilai terlapor tengah melakukan kampanye hitam.
“Ini jelas merupakan tindak pelanggaran pidana pemilu, di mana dalam undang-undang yang ada saat ini tidak memberikan ruang atau legal standing bagi terlapor untuk melakukan kampanye,” ujarnya.