SuaraKaltim.id - Kecamatan tenggarong, Ibu Kota Kabupaten Kutai Kartanegara, memberlakukan wajib periksa KTP dan suhu tubuh di pos penjagaan pintu masuk Kota Tenggarong, di kawasan Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Kegiatan itu telah berlaku sejak Minggu (27/9/2020). Alasannya, selain hal-hal yang dianggap penting, tidak diperkenankan masuk ke Kota Tenggarong.
Hal itu dibenarkan Sekretaris Pemerintah Kabupaten Kukar, Sunggono. Menurutnya, pemeriksaan di pintu masuk bagian dari upaya pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19 di Kukar.
“Betul, kita tidak mau mengambil risiko penyebaran Covid-19 ini,” katanya di Tenggarong (29/9/2020).
Baca Juga:Hamzah, Petani Milenial dari Muara Jawa Kutai kartanegara
Disebutkan dia, pemeriksaan langsung dilakukan oleh petugas gabungan dari diketahui, petugas terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, BPBD dan Dishub.
“Jadi langsung ada petugas yang melakukan pemeriksaan. Bagi yang tidak berkepentingan tidak diijinkan masuk,” sebutnya.
Pantauan di lapangan, setiap pengemudi yang akan melintas, di berhentikan dan di periksa KTP dan ditanyakan keperluannya. Jika tidak penting, langsung diarahkan putar balik.
Dipimpin langsung Komandan Sektor 5, Letnan Satu (Lettu) Arm. Mochammad Rizky, para petugas mengatur arus lalu lintas dan memberhentikan kendaraan, baik motor maupun mobil guna memeriksa tiap warga yang hendak masuk ke Tenggarong dari arah Samarinda.
Hingga petang, puluhan kendaraan roda 4 da 2 distop dan dusuruh kembali.
Baca Juga:Liburan ala Sultan di Pehuluan Mahakam, Kutai Kartanegara
“Ini kita lakukan untuk mengecek kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang sudah disosialisasikan pemerintah,” ujar Lettu Arm. Mochammad Rizky.