Dana Penanganan Covid-19 PPU Banyak Terserap untuk Jaga Pintu Masuk Wilayah

Serapan terbesar anggaran Covid-19 jelasnya, yakni untuk kegiatan pengetatan di pintu-pintu masuk wilayah dan belanja alat pelindung diri (APD) untuk para petugas.

Chandra Iswinarno
Rabu, 30 September 2020 | 17:29 WIB
Dana Penanganan Covid-19 PPU Banyak Terserap untuk Jaga Pintu Masuk Wilayah
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Arnold Wayong. [Antara]

SuaraKaltim.id - Meski pandemi Covid-19 sudah terjadi selama enam bulan, terhitung sejak Maret 2020, namun penyerapan anggaran untuk penanganan wabah tersebut cukup tinggi.

Seperti anggaran penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara (Dinkes PPU), Kalimantan Timur yang sampai saat ini terserap sekitar 55 persen.

"Lebih dari enam bulan mewabahnya Virus Corona, dana penanganan Covid-19 terserap 55 persen," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PPU Arnlod Wayong ketika ditemui Antara di Penajam, Rabu (30/9/2020).

Serapan terbesar anggaran Covid-19 jelasnya, yakni untuk kegiatan pengetatan di pintu-pintu masuk wilayah dan belanja alat pelindung diri (APD) untuk para petugas.

Baca Juga:Penajam Paser Utara, Ibu Kota Baru Zona Merah Virus Corona!

Dana penanganan Virus Corona tersebut, lanjutnya, salah satunya untuk membayar upah para petugas jaga posko pengetatan pintu-pintu masuk ke wilayah PPU.

"Upah untuk masing-masing petugas penjaga posko pengetatan pintu masuk wilayah itu sebesar Rp 50.000 sampai Rp 70.000 per hari," tambahnya.

Pemkab PPU telah mengalokasikan anggaran lebih kurang Rp 25 miliar untuk penanganan dan pencegahan mewabahnya Virus Corona kepada dinkes setempat.

Dari total anggaran yang dialokasikan pemkab, menurut Arnold sampai saat ini tersisa lebih kurang Rp 11 miliar.

Namun dana penanganan Covid-19 yang sudah masuk ke kas dinkes baru sekitar Rp 15 miliar.

Baca Juga:Jumlah Positif Corona Naik, Pemkab Penajam Paser Utara Berlakukan WFH

"Anggaran Virus Corona dicairkan secara bertahap, kalau dana di Dinas Kesehatan sudah tidak mencukupi dikoordinasikan lagi dengan pemerintah kabupaten," katanya.

Sejak PPU ditetapkan siaga darurat Covid-19, dinkes harus memenuhi kebutuhan alat pelindung diri dan suplemen para petugas.

Dana penanganan di PPU berasal dari pengalihan sejumlah anggaran kegiatan yang sebelumnya dialokasikan pada APBD 2020. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini