SuaraKaltim.id - Sehari setelah UU Cipta Kerja disahkan, Gerakan Buruh Menuntut Keadilan (GBMK)bersama Aliansi mahasiswa mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
Mereka meminta keadilan bagi puluhan pekerja sawit asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang nasibnya terkatung-katung setelah di-PHK secara sepihak.
“Ada puluhan orang yang kini hidupnya terkatung-katung. Mereka masih mencari keadilan karena di PHK secara masal,” kata narahubung GBMK, Bernard Marbun (6/10/2020).
Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo di Samarinda menyebut puluhan pekerja sawit itu bekerja di PT Citra Agro Kencana (CAK).
Baca Juga:Ditangkap Mau Demo di DPR, 17 Pelajar akan Dilepaskan Polisi
Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kampung Begai, Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat.
Mereka diusir dan di-PHK tanpa diberi pesangon oleh perusahaan.
“Mereka diusir oleh preman. Mereka dituduh menderita Covid-19 lalu di-PHK sepihak. Mereka sama sekali tidak diberi pesangon yang merupakan hak mereka,” ujarnya.
Kini, puluhan buruh itu terlantar di aula Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
“Ini tidak manusiawi. Pemerintah harus melihat ini,” tegasnya.
Baca Juga:17 Pelajar Ditangkap saat Mau Demo Tolak UU Cipta Kerja di Depan Gedung DPR
Dengan beralas tikar, mereka tidur dan makan seadanya di aula tersebut.
Banyak dari mereka yang sudah berkeluarga dan memiliki balita.
Saat ini mereka membutuhkan bantuan berupa sembako.
“Keadaan makin diperparah dengan Omnibus Law Cipta Kerja. Belum selesai satu masalah, datang masalah yang lain,” ujarnya.
Untuk itu, mereka menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim.
Pasalnya, UU Cipta Kerja dinilai sangat merugikan hak-hak buruh seperti pemangkasan pesangon, penghapusan Upah Minimum Sektoral, dihapuskannya status karyawan tetap, hingga hilangnya hak cuti haid bagi buruh wanita dan yang lainnya.
Sementara itu, dengan UU 13 2003 saja, banyak persoalan sengketa hubungan industrial tidak terselesaikan seperti ya g dialami oleh buruh PT CAK, yang hingga saat masih mengungsi di aula Disnaker Provinsi.
“Banyaknya ketidakadilan dalam UU Cipta Kerja tersebut maka kami menuntut pembatalan UU Cipta Kerja dan menuntut hak pesangon bagi buruh PT Citra Agro Kenca,” pungkasnya.