Sebelumnya pada Selasa 6/10 Kementerian Kesehatan mengumumkan penetapan batasan tarif tertinggi pemeriksaan PCR atau tes swab adalah sebesar Rp900 ribu melalui Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3713/2020 bertanggal 5 Oktober 2020.
Dengan harga yang didiskon itu diharapkan masyarakat bisa memeriksakan diri secara mandiri, sementara laboratorium tetap mendapat pemasukan untuk kembali mengadakan reagen yang dipakai dan menutup biaya karyawan dan operasional. (Antara)