Dampak Omnibus Law pada DBH Batu Bara, Wagub: Dari Dulu Kaltim Sudah Rugi!

UUOmnibus Lawhanya memberikan stempel terhadap pengesahaan UU No.3 Tahun 2020 (UUMinerba) yang secara prosedur dan substansinya bermasalah.

Yovanda Noni
Rabu, 14 Oktober 2020 | 11:30 WIB
Dampak Omnibus Law pada DBH Batu Bara, Wagub: Dari Dulu Kaltim Sudah Rugi!
Ilustrasi batu bara dari tambang. (shutterstock)

SuaraKaltim.id - Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia merilis catatan Omnibus Law, Cacat Prosedur dan Berimplikasi Buruk Terhadap Tata Kelola Sumber Daya Alam (SDA).

Koalisi PWYP Indonesia menilai, tata kelola SDA di Indonesia akan bernasib buruk dengan hadirnya sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja. 

Terutama ketentuan yang mereduksi kewenangan pemerintah daerah, serta menghilangkan tanggungjawabnya dalam hal pembinaan dan pengawasan aktivitas pertambangan di masing-masing wilayahnya.

Dimana, penarikan kewenangan perizinan dari daerah ke pusat ini bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang selama ini dikembangkan, dan berpotensi menggiring Indonesia menuju negara yang sentralistik.

Baca Juga:UPDATE 13/10/2020 ; Pasien Covid-19 di Kaltim Bertambah 108 Kasus

Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho menyebut, salah satu sektor yang berimplikasi buruk adalah pertambangan minerba.

Pasalnya, UU Omnibus Law hanya memberikan stempel terhadap pengesahaan UU No.3 Tahun 2020 (UU Minerba) yang secara prosedur dan substansinya tidak kalah bermasalah dan juga mengundang kritikan dan penolakan dari publik.

“Otomatis UU Omnibus Law mengamini seluruh perubahan yang terdapat dalam UU Minerba saat ini dan hanya menyisipkan 1 (satu) pasal yaitu pasal 128 A tentang pemberian intensif kepada pengusaha tambang dan mengubah 1 (satu) pasal lainnya, yaitu pasal 162 tentang pengaturan pidana terhadap pihak yang mengganggu kegiatan usaha pertambangan,” jelasnya.

Dia melanjutkan, pasal 128 A yang disisipkan dalam UU Cipta Kerja merupakan suatu pemberian insentif berlebihan yakni berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen) bagi pengusaha batubara yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambang. Dimana pengaturannya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) . 

“Pengenaaan royalti sebesar 0% (nol persen) ini diperhitungkan akan berdampak pada penurunan drastis Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba ke daerah,” tegasnya.

Baca Juga:Pengecer Solar Ilegal di Balikpapan Ditangkap Polda Kaltim

Selain itu, pasal 162 dalam UU Cipta Kerja merupakan pasal yang dapat meningkatkan potensi terjadinya kriminalisasi terhadap masyarakat sekitar tambang maupun pegiat lingkungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini